
Sejumlah unggahan video di akun sosial media @tapintimes belakangan menjadi muara kedongkolan warga Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan. Pemantik api keresahan itu membeberkan carut-marut tata kelola parkir di ruang publik: ada aduan tarif mencekik puluhan ribu saat hajatan besar, isu jual-beli lapak, hingga pengutipan liar di kawasan bebas parkir seperti Perpustakaan Daerah.
Oleh, Muhammad Fauzi Fadilah
Di tengah riuh protes warga, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tapin buka suara. Kepala Bidang Prasarana Dishub Tapin, Zainul, berdalih bahwa maraknya pungutan liar dan kerancuan di lapangan kerap disebabkan oleh ulah oknum luar yang memanfaatkan celah pengawasan.
Menurut Zainul, juru parkir (jukir) resmi yang terdaftar sebenarnya sudah memahami batas dan aturan main. Di kawasan fasilitas umum (fasum)—seperti halaman Perpustakaan Daerah—pengunjung, pegawai, hingga anak-anak sekolah atau kelompok sanggar semestinya dibebaskan dari retribusi.
Namun, kenyataan di lapangan berkata lain. Oknum jukir liar kerap menyusup di celah waktu tertentu untuk memungut bayaran dari masyarakat.
“Hasil penelusuran kami, oknum juru parkir luar kerap masuk saat juru parkir resmi tidak di tempat. Sebenarnya untuk area halaman perpustakaan itu ada batasan wilayahnya tersendiri. Gratis,” kata Zainul saat dikonfirmasi, Selasa (22/7/2026).
Guna menyumbat celah tersebut, Dishub berjanji memperketat Perjanjian Kerja Sama (PKS). Ke depan, legalitas jukir di area fasum tidak lagi sekadar berbekal Surat Tugas yang rentan disalahgunakan, melainkan wajib mengantongi dokumen Kontrak Kerja Sama resmi.
“Tarif parkir resmi berdasarkan Perda terbaru untuk roda dua (motor) Rp2.000 dan roda 4 (mobil) Rp5.000,” ujarnya.
Sengketa Lapak Event: Permainan di Belakang Panggung
Persoalan parkir Tapin mencapai puncaknya tatkala hajatan besar—seperti Tapin Expo atau Tapin Art—digelar. Tarif parkir mendadak melambung tak masuk akal hingga puluhan ribu rupiah. Muncul pula tudingan adanya praktik jual-beli lapak parkir yang melibatkan nilai nominal besar.
Zainul membantah keterlibatan instansinya dalam praktik transaksional tersebut. Ia berdalih, tata kelola kawasan saat hajatan publik berada di bawah kendali Event Organizer (EO) selaku penyelenggara kegiatan.
Dua kendala utama dalam tata kelola parkir event:
• Penguasaan Lahan Seperpihak: Oknum jukir kerap menduduki dan membagi-bagi (memetak-metak) kawasan tanpa izin resmi.
• Perjualbelikan Lapak: Kapling parkir rakitan itu kemudian ditransaksikan secara sepihak di luar sistem retribusi resmi daerah.
***
Bahu Jalan Steril dan Batas Kekuasaan
X-Ray masalah tak berhenti di sana. Kawasan steril seperti bahu jalan sekitar Kolam Koi Rantau Baru—yang secara regulasi dilarang keras untuk area parkir—nyatanya tetap bertumpuk kendaraan dan ditarik retribusi.
Menanggapi fenomena ini, Dishub Tapin berlindung di balik sekat kewenangan lembaga. Zainul menegaskan bahwa instansinya hanya berwenang memasang rambu larangan dan menyampaikan imbauan. Sementara fungsi penindakan hukum terhadap jukir liar serta pembersihan kawasan berada di tangan Satpol PP dan Kepolisian.
“Kami sudah menyurati dan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, baik secara lisan maupun tertulis, terkait area steril tersebut,” ujar Zainul menanggapi keluhan publik itu.
Menagih Transparansi Lewat Uji Petik
Demi menata kembali benang kusut retribusi daerah, Dishub Tapin berencana menggelar Uji Petik di sejumlah titik potensial. Langkah ini diklaim bakal mengukur potensi riil Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir secara akurat dan transparan.
Bagi pihak ketiga atau masyarakat yang hendak mengelola kantong parkir resmi, Dishub membuka pintu permohonan izin—tentu dengan syarat wajib mengantongi rekomendasi tata ruang dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) untuk kawasan Rantau Baru.
Kini, publik Tapin menanti apakah janji pengetatan kontrak dan koordinasi lintas instansi ini benar-benar mampu memberantas mafia parkir, atau sekadar menjadi pemadam kebakaran sementara atas riuhnya media sosial.







