Tapin  

Uji KIR di Tapin Resmi Dibuka, Pj Bupati Harapkan Pelayanan Berkualitas

Sisi foto bersama Pj Bupati Tapin Muhammad Syarifuddin bersama Dinas Perhubungan usai uji alat KIR.

RANTAU, sabanua.com – Pemerintah Kabupaten Tapin terima bantuan alat uji kelayakan kendaraan bermotor (KIR) non statis Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kalimantan Selatan, mulai hari ini resmi dioperasikan, Senin (27/05/2024).

Penjabat Bupati Tapin, Muhammad Syarifuddin menyambut positif dengan kehadiran alat tersebut dalam rangka memudahkan pemerintah dalam melaksanakan uji kendaraan di daerah.

“Dengan telah beroperasinya ini, saya mengharapkan seluruh petugas dapat memberikan pelayanan berkualitas yang mudah dan cepat kepada masyarakat,” jelasnya.

Pj Bupati mengharapkan, semua kendaraan yang berada di wilayah Kabupaten Tapin segera melakukan uji KIR, tak terkecuali kendaraan perusahaan, baik itu angkutan batubara ataupun sawit dan kendaraan dinas Pemkab Tapin.

“Pengujian kendaraan bermotor ini dilakukan untuk menjamin keselamatan bagi pengguna jalan dan menjaga kelestarian lingkungan sebelum beroperasi di jalan,” pungkasnya.

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Tapin, M Noor mengatakan peralatan uji KIR ini adalah bantuan dari Balai Pengelola Transportasi Darat Kalimantan Selatan.

“Unit uji KIR ini bantuan dari BPTD Kalsel yang sifatnya pinjam pakai barang milik negara selama kurun waktu satu tahun,” ujarnya.

Pelayanan uji KIR ini melayani buka setiap hari Senin sampai Kamis pukul 08.30 sampai 12.00 WITA dengan kemampuan maksimal 5 sampai 6 unit kendaraan bermotor yang diujikan setiap harinya.

“Untuk pendaftarannya bisa dilakukan secara online dengan ketentuan dan syarat berlaku. Hasil dari Uji KIR ini tentunya untuk memastikan dan keselamatan dalam hal operasional kendaraan non statis,” jelasnya.

Sementara, Perwakilan BPTD Doni Prasetyo menambahkan, bahwa bantuan tersebut merupakan salah satu sarana yang digunakan untuk melaksanakan pengujian kendaraan bermotor yang dapat berpindah dari satu lokasi ke lokasi lainnya dalam melayani masyarakat wajib uji yang jauh dari lokasi pengujian.

Sehingga dapat mengurangi angka kemacetan lalu lintas dan mendukung program pemerintah dalam memberikan layanan publik.

Adapun sejumlah kelengkapan pada alat uji coba ini meliputi alat uji gas analyzer, smoke tester, uji lampu utama, kincup rode depan, kebisingan suara, kegelapan kaca, sistem pengereman dan alat uji penimbangan berat sumbu kendaraan, serta dilengkapi alat bantu lain.

“Saya harap alat uji kelayakan kendaraan bermotor non statis ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh pengguna jasa angkutan yang ada di Tapin. Sehingga kendaraan-kendaraan yang ada dapat memenuhi standar operasi di jalan raya demi keselamatan bersama,” tutupnya. (SB04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *