Pemkab Tapin Apresiasi Kejari Batola dalam Eksekusi Pengembalian Kerugian Negara Rp 1,25 Miliar

Press release Kejari Batola eksekusi pengembalian uang negara dalam perkara tindak pidana korupsi.

BATOLA, sabanua.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala (Batola) melaksanakan eksekusi pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Novie Yuliada Senilai Rp 1.253.100.000, Rabu (10/9/2025).

Uang pengganti tersebut ditampilkan secara langsung dalam konferensi pers yang digelar Kejari Batola, disaksikan jajaran pejabat terkait.

Plt Asisten Ekobang Setda Tapin, H Taufiqurrahman, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan rasa syukur sekaligus apresiasi kepada Kejari Batola beserta tim.

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya dan terima kasih sebesar-besarnya kepada Ibu Kajari dan tim yang telah bekerja keras membantu menyelesaikan permasalahan BPR Batola yang kini telah merger dengan Bank Tapin Sejahtera,” ujarnya.

Pemkab Tapin berharap pendampingan dari Kejari Batola tidak berhenti sampai di sini, melainkan terus berlanjut untuk mendukung Bank Tapin mewujudkan kepastian hukum, ketertiban, dan pemberantasan korupsi yang merugikan keuangan daerah.

“Bank Tapin merupakan Badan Usaha Milik Daerah, sehingga kerugian bank juga berarti kerugian pemerintah daerah,” tegasnya.

Selain itu, H Taufiqurrahman menilai kasus BPR Batola menjadi pelajaran penting bagi semua pihak.

“Kami berharap agar hubungan baik antara pemerintah daerah, BPR Bank Tapin, dan Kejari Batola dapat terus terjalin dalam menjaga stabilitas keuangan daerah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *