Rutan Rantau Amankan Belasan Paket Sabu – Sabu Dalam Blok Hunian

Rutan Rantau Amankan Belasan Paket Sabu - Sabu Dalam Blok Hunian

Rantau, sabanua.com – Tim Gabungan Satnarkoba Polres Tapin bersama Rumah Tahanan Rantau Kelas II berhasil mengamankan belasan paket sabu – sabu dari blok hunian warga Binaan.

Kepala Rutan Rantau, Andi Hasyim mengatakan terungkapnya penyelundupan Narkoba jenis sabu – sabu ke Blok hunian. Yang mana pada saat itu pada Hari Rabu 08 Juni 2022 dilakukan operasi gabungan pemeriksaan blok hunian warga binaan Nomor 9.

“Pada saat menggeladah petugas menemukan barang bukti berupa satu alat hisap, satu pipet kaca dan 13 paket sabu siap edar,” Ujarnya

Masuknya barang haram itu Rutan Rantau, tidak lain keterlibatan salah seorang anggota regu keamanan Rutan Rantau sebagai pemilik narkoba.

“Selain MB juga ada dua orang warga binaan yang terlibat,” ujarnya.

Terkait latar belakang MB, kata Andi, dia pernah masuk penjara karena kasus narkoba, setelah itu kasus pembunuhan dan sebelum Ramadhan lalu masuk lagi karena kasus narkoba.

“Tiga kali masuk penjara, dan dikenal sebagai provokator di dalam penjara,” ujarnya.

“Dari BAP kita, penyelundupan sabu milik MB ini sudah dua kali lolos,” ujar terangnya.

Ditambahkannya, Saat penyelundupan pertama, MA mengaku diberi uang Rp 300 ribu oleh MB untuk sabu sebanyak lima gram. Sedangkan yang kedua kali, dari lima gram sabu MA diupah satu gram sabu untuk dipakai.

Diterangkannya, dari hasil pemeriksaan, tiga belas paket sabu yang menjadi alat bukti itu, kemungkinan sisa dari empat gram sabu yang terakhir masuk.

“Sudah sempat beredar, pasti melalui dua orang ini, si MA dan S. Hanya melalui dua orang ini secara prosedural barang dari luar bisa masuk,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan di kamar lima dan sembilan, kata dia, setelah dilakukan tes urine didapati seluruh penghuni yang berjumlah 44 orang positif narkoba.

“Mungkin tidak semua nya pemakai. Ada kemungkinan, banyak dari mereka dipaksa agar meminum air atau kopi yang terlarut sabu. Tujuannya agar tidak ada spionase di dalam kamar. Meskipun begitu, tetap kasus ini ada ditangan kepolisian,” ujarnya.

Sedangkan tiga petugas tersebut, kecuali Karupam, kata Andi, dua petugas dinyatakan positif saat tes urine.

“Hasil pemeriksaan dari kita sudah diserahkan kepada pihak kepolisian. Namun, pemeriksaan akan terus dilanjutkan mencari kemungkinan keterlibatan yang lain,” ujarnya.

Andi menduga praktek kerja sama antara petugas dan warga binaan tersebut terjadi tidak lama setelah MB masuk ke Rutan Rantau pada Maret lalu.

“Menurut saya, sudah terjadi peredaran satu atau dua bulan lalu lah. Atau mungkin baru sebulan ini,” ujarnya.

Terkait petugas yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, sebut Andi, akan dilakukan pemberhentian sementara, namun apabila terbukti bersalah secara hukum, dipastikan lepas seragam.

Kasat Narkoba Polres Tapin AKP Tatang Supriadi membenarkan keterangan yang diberikan oleh Kepala Rutan Rantau tersebut.

“Benar, satu petugas inisial MA ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan satu petugas lagi dalam tahap pemeriksaan. Proses pemeriksaan yang lain juga kita lakukan,” ujarnya, saat dikonfirmasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *