Bejat, Ayah dan Kakek Setubuhi Anak di Bawah Umur Selama 10 Tahun

Ilustrasi

 

Barabai, sabanua.com – Seorang anak dibawah umur (15) saat ini sedang dalam proses penanganan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Minggu, (21/05/2023).

Anak dibawah umur asal Kabupaten HST ini  dilakukan pendampingan oleh UPTD PPA Dinsos HST setelah menerima laporan bahwa yang bersangkutan dihamili oleh ayah dan kakek kandung hingga saat ini tengah hamil jalan enam bulan.

Konselor Psikolog UPTD PPA (Dinsos PPKB PPPA) HST, Normi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa korban disetubuhi sejak kelas 2 SD hingga saat ini tengah hamil jalan 6 bulan.

“Korban disetubuhi oleh ayah Kandung dan Kakek Kandungnya,” jelasnya.

Normi mengatakan korban saat ini berusia 15 tahun dan duduk di bangku SD kelas 5 dihamili dengan cara diancam.

“Korban berhasil disetubuhi karena sering diancam bila menolak akan dibunuh baik oleh Bapaknya maupun Kakeknya,” jelasya.

Normi mengatakan terbongkarnya kasus ini berawal dari cerita korban kepada guru-guru di Sekolah bahwa dirinya sudah tidak mengalami mens atau datang bulan dan sering alami sakit perut.

“Informasi dari guru-guru tersebut kemudian langsung di Laporkan ke Polres HST dan kemudian Polres melaporkan kasus ini ke UPTD PPA Dinsos HST,” jelasnya.

Normi mengatakan menindaklanjuti laporan tersebut, dari UPTD PPA Dinsos HST langsung melakukan kunjungan ke lokasi dalam hal ini Rumah Korban.

“Saat ini korban sudah diamankan di Rumah Pembakal untuk selanjutnya intens ditangani UPTD PPA Dinsos HST,” jelasnya.

Ia mengatakan dari pantauan di Lapangan, Ayah Kandung Korban bekerja serabutan sedangkan Kakeknya bekerja sebagai penyadap karet.

“Korban disetubuhi di Rumah diduga berulang kali sehingga hamil,” jelasnya.

Ia mengatakan persetubuhan ini diduga sudah terjadi cukup lama dan sesuai cerita dari korban, setelah di setubuhi dan korban mulai terlambat datang bulan biasanya di paksa minum alkohol jenis gaduk.

“Kami menerima laporan dari Polres sejak hari Senin kemarin, tanggal 15 Mei 2023 lalu seterusnya melakukan pendekatan ke Rumah Korban dan saat ini Korban sudah kami bawa ke Rumah Pembakal,” jelasnya.

Sementara itu, Konselor Hukum UPTD PPA (Dinsos PPKB PPPA) HST, Anita Mayasari mengatakan terkait kasus ini untuk kedua tersangka sudah dalam penganan Polres HST.

“Kasus ini terbongkar memang berawal dari adanya laporan dari pihak Guru-guru setelah mendengar curhat dari si Korban bahwa tidak lagi datang bulan dan setelah di tes menggunakan taspek, korban dinyatakan positif hamil,” jelasnya.

Anita mengatakan dari hasil test yang dinyatakan positif hamil, guru-guru korban langsung melaporkan ke Polres dan seterusnya Polres menginformasikan ke UPTD PPA.

“Untuk kedua tersangka, itu bukan ranah kita. Saat ini sedang ditangani pihak Polres HST. Kita fokus ke pendampingan korban baik secara psikologi, hukum dan kehidupan selanjutnya,” jelasnya.

Anita mengatakan sedangkan kondisi korban saat ini dalam keadaan sehat dan janin yang di dalam kandungannya juga dalam kondisi sehat berjenis kelamin laki-laki.

“Untuk tersangka Bapak Kandung memang Beratus cerai dengan ibunya dan ibunya saat ini berada di Balangan,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah UPTD PPA (Dinsos PPKB PPPA) HST, Jajuk Windijati mengatakan korban sudah diamankan di Rumah Pembakal dan dijamin keamanannya oleh Pembakal, warga dan aparat dari TNI-Polri.

“Untuk pendampingan selanjutnya, hari senin ini akan dilakukan test kesehatan, kejiwaan dan psikologis sama BAP kepada korban oleh dokter,” jelasnya.

Jajuk mengatakan setelah itu, pada Selasa akan kami jemput untuk ditempatnya di tempat khusus untuk diberikan pendampingan hingga melahirkan.

“Untuk biaya selama pendampingan semua ditanggung dari UPTD PPA hingga melahirkan nanti,” jelasnya.

Ia mengatakan sedangkan untuk pendidikan Korban selanjutnya kebetulan di tempat dimana nanti kita tempatkan ini juga sudah ada sekolahnya jadi akan tetap disekolah.

Sementara itu, terkait status dari Ayah dan Kakek Korban, Saat dikonfirmasi ke Polres HST, Kasubsi PIDM Humas Polres HST, Aipda M Husaini mengatakan bahwa keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat ini sedang diproses di Polres. Kakek yang berinisial H sudah diamankan di Mapolres HST sedangkan Ayah Kandung Korban yang berinisial I saat ini sedang dalam pengejaran,” jelasnya. (SB04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *