Kakek 71 Tahun Kedapatan Jual Dextro

Kakek 71 Tahun Kedapatan Jual Dextro

Rantau, sabanua.com – Kakek berumur 71 Tahun berinisial AD kedapatan menjual buaya kuning (Dextro). AD(71) berhasil diamankan bersama dengan dua tersangka lainnya yakni AS (27) dan BA (42).

Ketiga tersangka diamankan personel Polsek Tapin Selatan di tiga lokasi dan waktu yang berbeda, Jumat 11/02 kemarin.

Kapolsek Tapin Selatan, AKP Sunardi mengatakan ketiganya diamankan karena diduga memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.

Dijelaskannya, tersangka atas nama AS (27) DS (71) diamankan di Desa Suato Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin, sekitar pukul 14.30 wita.

“Sedangkan tersangka BA (42) diamankan sekitar pukul 15.00 WITA tepat di bengkel pinggir jalan raya,” jelasnya.

AKP Sunardi mengatakan adapun barang bukti yang diamankan yakni untuk tersangka AS (27), petugas berhasil mengamankan uang diduga hasil penjualan sebesar 210.000, 20 butir Obat jenis Dextro yang diisi di dua plastik kecil warna putih dan diikat dengan benang putih serta satu bungkus bungkus rokok PIN.

“Sedangkan tersangka DS (71) petugas mengamankan uang diduga hasil penjualan sebesar 57.000, 120 butir Obat jenis Dextro yang diisi di 12 plastik kecil warna putih dan diikat dengan benang putih, tiga lembar tisu dan satu unit handphone merk Nokia warna hitam,” jelasnya.

Sunardi mengatakan untuk tersangka atas nama BA (42), petugas mengamankan barang bukti berupa uang diduga hasil penjualan sebesar 162.000, satu bilah senjata tajam jenis pisau panjang 19 centimeter dengan hulu dan kumpang berwarna kuning, 270 butir di duga obat jenis Dextro yang diisi ke dalam 27 plastik kecil warna putih dan diikat dengan benang putih, satu buah dompet dan satu buah tas warna hitam merek BUFFBACK.

“Saat ini ketiga tersangka dan barang-barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tapin Selatan untuk proses penyelidikan selanjutnya,” jelasnya.

Sunardi mengatakan ketiga tersangka dikenakan Pasal 196 dan 197 subsider Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 12 /Drt/1951. (SB04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *