Jual Miras, Penjual Akan Dikenakan Pasal Berlapis

Jual Miras, Penjual Akan Dikenakan Pasal Berlapis

Rantau, sabanua.com – Pihak Kepolisian, Khususnya Polisi Resort Tapin akan melakukan tindakan tegas kepada masyarakat yang mencoba menjual Minuman Keras di Kabupaten Tapin.

“Masyarakat yang menjual minuman keras di Kabupaten Tapin akan kita kenakan pasal berlapis dengan ancaman penjara diatas Lima tahun,” Ujar Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser.

Dijelaskan, Ajun Komisaris Besar Polisi yang baru menjabat sebagai Kapolres Tapin selama tiga pekan ini, bahwa dirinya selama bertugas di Kabupaten Tapin akan berupaya memberantas narkotika dan juga penyakit masyarakat seperti Minuman Keras.

“Menkonsumsi miras dapat memicu tindak kejahatan,” Jelasnya.

Lanjutnya, Masyarakat yang mencoba – coba menjual minuman keras akan kita kenakan pasal berlapis dengan ancaman penjara diatas Lima tahun. Adapun pasal yang dikenakan yakni.
Undang – undang perdagangan tanpa ada izin produksi akan dikenakan pasal nomor 03 Tahun 2014, dan melanggal undang – undang nomor 07 tahun 2014 tentang izin usaha industri.

“Masyarakat yang berjualan miras akan dikenakan dua pasal tersebut,” Ujarnya.

Menurutnya, Kabupaten Tapin sendiri memiliki visi misi Maju Tamasa yang memiliki bersama mewujudkan Tapin Mandiri Sejahtera dan Agamis, kita harus bersama – sama mewujudkan hal tersebut salah satunya memberantas pekat di Kabupaten Tapin.

“Namun Saat ini kami akan melakukan pembinaan kepada masyarakat agar tidak lagi menjual miras di Kabupaten Tapin,” Ujarnya. (SB02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *