Waduh, Ada Dugaan Mafia Tanah Di Proyek Bendungan Tapin, Kejati Panggil Enam Saksi

Waduh, Ada Dugaan Mafia Tanah Di Proyek Bendungan Tapin, Kejati Panggil Enam Saksi

Rantau sabanua.com – Setelah lebih satu tahun diresmikan secara langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Bendungan Tapin ternyata masih menyisakan permasalahan.

Salah satunya adalah dugaan pengadaan lahan bendungan seluas 425 Hektare dengan total biaya pengerjaan hampir 1 Triliun Rupiah.

“Benar saat ini sedang dilakukan penyidikan atas kasus dugaan korupsi pada tahapan pengadaan lahan terkait proyek pembangunan Bendungan Tapin,” Ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel, Romadu Novelino, Minggu 04/06.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel, Romadu Novelino mengatakan, penyidikan itu didasarkan atas Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Nomor: print -02/O.3/Fd.2/05/2022.

Dalam Surat Perintah yang diteken Kepala Kejati Kalsel, Mukri itu, diperintahkan sepuluh orang Penyidik untuk melaksanakan penyidikan atas kasus dugaan korupsi tersebut

“Kita akan melakukan pemanggilan kepada enam saksi pada , besok Senin (6/6/2022),” katanya.

Menurutnya, Ini merupakan pemanggilan pertama terhadap saksi-saksi dalam proses penyidikan kasus tersebut yang telah dimulai pada Jumat (20/5/2022).

Novel mengatakan, belum dapat menerangkan secara rinci siapa saja nama atau latarbelakang para saksi yang dipanggil tersebut.

“Untuk informasi siapa saja mereka nanti diinformasikan setelah pemeriksaan,” ujar Novel.

Dijelaskannya, penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut merupakan pengembangan dari langkah-langkah yang dilakukan oleh Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejati Kalsel.

Proyek Bendungan Tapin yang berlokasi di Desa Pipitak, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalsel itu merupakan proyek multi years pada Tahun 2015-2020 dengan pagu anggaran mencapai hampir Rp 1 triliun.

Dimana pada pembangunan fisik bendungan Tapin yang merupakan salah satu proyek strategis nasional (PSN) dengan luas genangan sekitar 425 hektare itu, dilakukan pula pengadaan lahan.

“Jadi ada dugaan korupsinya pada proses pengadaan lahannya,” Bebernya.

Perkembangan atas penyidikan kasus tersebut kata dia akan disampaikan bertahap kepada masyarakat. (SB00)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *