
Pulang Pisau, Sabanua.com – Pada suatu hari, Sabtu (10/5/2025) malam; Sarif Iskandar (27) bersama kawan sebayanya Anton dan Dayat menikmati minuman keras sambil bernyanyi riya dengan khidmat. Namun, menuju penghujung malam suasana lepas kendali, ketegangan pun terjadi pada pukul 22.00 WIB.
Kisah malam itu bermula dari depan rumah Sarif di Perumahan Abdeling 12, PKS PT. SCP 1 Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala, Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji menerangkan suasana yang awalnya penuh sukacita itu menjadi ketegangan ketika Sarif memutuskan untuk mengunjungi temannya, Nias. Rumahnya tak jauh dari rumah Sarif.
“Sarif jalan kaki menuju ke rumah temannya yakni Nias. Dengan tujuan ngasih nasehat karena pada saat itu Nias membunuh ular di dalam rumah,” ujarnya saat konferensi pers hasil Operasi Pekat Talabang 2025, Senin (19/5/2025).
Ternyata, yang membuat Sarif merasa perlu memberi peringatan adalah tindakan Nias yang baru saja membunuh seekor ular di rumahnya. Syarif, dengan perasaan empati terhadap ular tersebut, mencoba berbicara dengan Nias, mengatakan, “Awas jangan dimatikan kasihan ularnya juga mau hidup,”.
Namun, apa yang terjadi selanjutnya menjadi tak terduga. Nias, yang tidak memahami maksud baik Syarif, mulai berbicara dengan saudaranya dalam bahasa daerah Nias.
Sarif yang tidak mengerti bahasa tersebut merasa bingung dan penasaran, lalu mencoba mendekati Nias. Tak disangka, Nias berlari masuk ke dalam rumah dan menutup pintu, memicu ketegangan antara mereka.
“Sarif, yang merasa terheran-heran, memanggil-manggil Nias yang berlari, namun sebelum sempat mendapatkan respons, saudara Nias yang bernama Hutabarat muncul,” terang AKBP Iqbal.
Lebih lanjut. Dengan nada keras, Hutabarat bertanya, “Ada apa-ada apa?” Sarif menjawab dengan tenang, “Pak, gak ada apa-apa pak,”. Nah, di moment inilah ketegangan terjadi.
Peristiwa ini memuncak saat Syarif melihat sebuah benda yang tergeletak di depan rumah Nias, yang ternyata adalah sebuah dodos (benda tajam untuk panen buah sawit). Waktu itu, tanpa pikir panjang, Syarif mengambil dodos tersebut dan menikamkan ke arah Hutabarat, mengenai paha bagian selangkangan sebelah kanan.
Beruntung, kejadian itu tak berlanjut lebih jauh. Ada masyarakat yang menengahi ketegangan itu. Singkat cerita, pada malam kejadian Hutabarat di rawat dan Syarif diamankan.
“Korban tak mengalami luka serius. Hanya luka ringan,” terang Kasatreskrim Polres Pulang Pisau AKP Sugiharso menambahkan.
Keputusan Sarif yang mengubah suasana malam yang awalnya ceria ini menyisakan banyak pertanyaan dan kejutan. Dari ular yang dibunuh hingga benda yang digunakan dalam perkelahian, setiap detil kejadian ini seakan membawa cerita unik yang patut diperhatikan lebih jauh.
Hari ini Sarif menggunakan baju berwarna orange terlihat turut digiring bersama para tersangka kasus pidana lainya yang terjaring dalam operasi Pekat Talabang 2025.
Atas perbuatannya malam itu, polisi membidik Sarif dengan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan biasa. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Penulis, Fauzi Fadilah