Simpan 14 Paket Narkoba, Warga Barabai Utara Ditangkap Sat Resnarkoba Polres HST

 

Barabai, sabanua.com – FH (51) warga Kelurahan Barabai Utara Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah harus ditangkap Sat Resnarkoba Polres HST. Rabu, (12/04/2023).

Penangkapan terhadap FH karena saat digeledah, tersangka menyimpan 14 Paket Narkoba di Rumahnya di Jalan Jalan P. H. M. Noor, Rt. 009, Rw. 003, Kelurahan Barabai Utara, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Kapolres HST, AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas Iptu Akhmad Priadi mengatakan tersangka SF ditangkap pada, Minggu, 09 April 2023 kemarin, sekitar pukul 12.40 WITA.

“Bermula, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tempat tinggal tersangka, sering terjadi Transaksi Narkotika jenis sabu, berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka,” jelasnya.

Iptu Priadi mengatakan usai ditangkap dan digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa 14 (empat belas) paket yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 4,16 gram.

“Selain itu, petugas juga menyita empat lembar plastik klip warna bening, satu kotak plastik warna bening, satu serok yang terbuat dari sedotan warna biru dan Uang tunai Rp 300.000,” jelasnya.

Priadi mengatakan selanjutnya pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Hulu Sungai Tengah untuk proses lebih lanjut. (SB04)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *