Sat Narkoba Polres HSS Amankan Satu Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Warga HST

Humas Polres HSS untuk Sabanua.com

Kandangan, sabanua.com – Usai penangkapan terhadap satu tersangka penyalahgunaan narkoba di Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Sat Narkoba Polres HSS terus melakukan pengembangan. Jumat, (20/01/2023).

Alhasil, satu tersangka Insial ML (23) warga Desa Mundar, Rt.001/002, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah berhasil diamankan aparat.

Kapolres HSS, AKBP Sugeng Priyanto melalui Kasi Humas, Ipda Purwanto mengatakan tersangka ML (23) diamankan sekitar pukul 20.00 WITA tadi malam.

“Penangkapan terhadap ML (23) ini merupakan Hasil Pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap tersangka GR warga Hulu Sungai Selatan,” jelasnya.

Ipda Purwanto mengatakan setelah GR ditangkap dan diwawancara, tersangka mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari tersangka ML (23) warga Hulu Sungai Tengah.

“Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung bergerak menuju TKP yang disebutkan tadi dan ML berhasil diamankan di Rumahnya,” jelasnya.

Purwanto mengatakan saat diamankan dan geledah, petugas menemukan barang bukti berupa tiga paket Narkotika jenis Sabu-sabu.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas tindakannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (SB04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *