Minta Sumbang Ke Rumah Warga Tanpa Izin, Enam Warga Diamankan Satpol PP HST

Foto : Satpol PP dan Damkar HST

Barabai, sabanua.com – Enam orang warga Asal Desa Jumba, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara diamankan Satpol PP Kabupaten Hulu Sungai Tengah karena meminta sumbangan untuk pembangunan salah satu Langgar di wilayah Desa Jumba, HSU. Kamis, (16/03/2023).

Kasat Satpol PP dan Damkar HST, Subhani mengatakan bahwa menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang masuk, pihaknya bersama anggota langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan keenam warga tersebut.

“Laporan dari masyarakat bahwa mereka ini sangat meresahkan, sehingga kita amankan dan setelah diperiksa mereka tidak memiliki KTP,” jelasnya.

Subhani mengatakan proses meminta sumbangan dilakukan secara berkelompok dengan alasan untuk pembangunan Langgar Darun Nashihin Babirik.

“Mereka bergerak menggunakan mobil dan meminta sumbangan menggunakan pengeras suara,” lanjutnya.

Ia mengatakan karena proses meminta sumbangan tidak ada izin dan tidak memiliki KTP sehingga keenamnya diminta membuat surat pernyataan.

“Barang-barang yang mereka bawa juga kita sita seperti alat pengeras suara dan jaring tempat menampung uang hasil meminta,” jelasnya.

Adapun isi surat pernyataan ini antara lain :

Kami yang bertandatangan di bawah ini, menyatakan bahwa kami tidak akan melakukan kegiatan meminta sumbangan di Wilayah kab. Hulu Sungai Tengah

Jika suatu saat kami mengulangi kegiatan meminta sumbangan tersebut maka kami siap menerima sangsi tegas. (SB04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *