Kejaksaan Tapin Tetapkan Tersangka Tipikor Pegadaian Sebesar 2.7 Milyar

Kejaksaan Tapin Tetapkan Tersangka Tipikor Pegadaian Sebesar 2.7 Milyar

Rantau, sabanua.com – Kejaksaan Negeri Tapin tetapkan seorang karyawan PT Pegadaian (Persero) sebagai tersangka Penyalahgunaan Proses Penyaluran Kredit Cepat aman (KCA) sebesar 2.7 Milyar Rupiah.

“Penetapan Karyawan Pegadaian inisial RAF dilakukan setelah pihak kejaksaan negeri Tapin melakukan penyelidikan, tidak hanya itu dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulang tindak pidana. Tersangka RAF ditahan di Rutan Rantau selama 20 (dua puluh) hari kedepan,” Terang Kejari Tapin, Adi Fakhruddin Senin 18/07.

Dikatakan Adi, Terkait perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan proses Penyaluran Kredit Cepat aman (KCA) pada PT. Pegadaian (Persero) unit Pelayanan Cabang (UPC) Rantau pada kantor Cabang Barabai, Kantor Wilayah IV Balikpapan periode JUni 2019 s/d April 2020.

Tersangka Tipikor Pegadaian Sebesar 2.7 Milyar

“Akibat perbuatan tersangka berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Kalsel sebesar Rp 2.720.680.000,- (dua milyar tujuh ratus dua puluh juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah),” Jelasnya.

Dijelaskannya, Untuk kasusnya, adanya pembayaran atau pelunasan dari nasabah yang telah melakukan kredit di Pegadaian, tetap tersangka tidak melakukan penyetoran kepada negara. (SB02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *