Berebut Sepeda Motor, Suami Aniaya Istri

Berebut Sepeda Motor Suami Aniaya Istri

Rantau, sabanua.com – Aniaya Istrinya sendiri hingga mengalami luka di wajah, seorang laki – laki atas bama Tamsi (45) berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Tapin, Jumat 04/03 pukul 00.30 Malam.

Tersangka Tamsi (45) diamankan tanpa perlawanan di Jalan Veteran, RT.01/RW.01, Desa Pandulangan, Kecamatan Tapin Tengah, Kabupaten Tapin.

Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Iksan Prananto mengatakan kejadian berawal ketika tersangka, Tamsi (45) yang merupakan suami korban tiba-tiba masuk ke dalam rumah dalam kondisi Mabuk dan ingin mengeluarkan Sepeda Motor.

“Korban yang juga Istrinya yang mendengar suaminya pulang dan melihat tersangka ingin mengeluarkan sepeda motor, korban langsung merebut sepeda motor tersebut agar tidak dibawa keluar oleh tersangka,” jelasnya.

AKP Iksan mengatakan kemudian terjadilah cekcok dan perkelahian sehingga tersangka langsung mencekik korban di bagian Leher sampai korban terjatuh ke Lantai dalam Rumah.

“Kemudian tersangka menggigit korban di bagian Pipi sebelah kiri dan Pelipis sebelah kiri,” lanjutnya.

Iksan mengatakan atas kejadian tersebut, korban mengalami Luka Robek pada bagian pipi sebelah kiri dan Pelipis sebelah kiri dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tapin.

“Menindaklanjuti kejadian tersebut, tersangka langsung kita amankan bersama barang bukti berupa satu lembar daster warna merah yang ada bercak darahnya,” ungkapnya.

Ia mengatakan saat ini tersangka sudah diamankan guna proses lebih lanjut. Atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan Pasal 44 Ayat (2) Junto Pasal 5 Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. (SB04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *