Barang Bukti 45 Perkara Tindak Pidana Umum Dimusnahkan Kejari HST

 

Barabai, sabanua.com – Barang bukti yang telah inkrah sebanyak 45 Perkara tindak pidana umum periode November 2022 hingga Maret 2023 resmi dimusnahkan di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah. Senin, (13/02/2023).

Pemusnahan barang bukti dari 45 Perkara yang telah inkrah ini dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri HST, Faizal Banu didampingi para Kasi dan dihadiri Ketua DPRD HST, H Rachmadi, Dandim 1002/HST, Letkol Kav Gagang Prawardhana, Kabag Ops Polres HST, Kompol Maturidi serta perwakilan dari pengadilan dan Rutan Kelas IIB Barabai.

Faizal Banu mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini sebanyak 45 Perkara dari tindak pidana umum dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Untuk rinciannya, narkotika sebanyak 15 perkara, Sajam 6 perkara, oharda 5 perkara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya 8 perkara, psikotropika 1 perkara dan tipiring 10 perkara,” jelasnya.

Faizal Banu mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan rekapitulasi selama periode November 2022 hingga Maret 2023.

“Dari barang bukti yang dimusnahkan ini, kasus narkoba masih mendominasi dari perkara tindak pidana umum lainnya,” jelasnya.

Faizal mengatakan bahwa pemusnahan ini sebagai komitmen Kejaksaan dengan tujuan agar para Jaksa sesuai kewenangannya melaksanakan putusan secara tuntas.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini juga sebagai salah satu obyek eksekusi, sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun 2022 dan mengurangi tumpukan barang bukti serta mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika dan obat-obatan terlarang,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari HST, Indra Sumarno dalam laporannya mengatakan untuk barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 208,3 (22 paket), obat warna kuning bertuliskan MDP 144 butir, seledyrl 1.544 butir, obat warna putih diduga mengandung karisoprodol 36 butir.

“Senjata tajam ada 8 bilah, oharda jenis senjata tajam 3 buah, kapak 1 buah, tongkat kayu 1 buah dan handphone 1 buah,” jelasnya.

Indra mengatakan ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya yang dimusnahkan antara lain Buku, kertas, kartu ATM, buku tabungan dan handphone 2 unit.

“Sedangkan 1 perkara psikotropika antara lain Alprazolam 77 butir, valinsabe Diaszepam 27 butir dan handphone 1 unit.

Ia mengatakan sementara itu untuk perkara Tipiring sebanyak 10 perkara yang terdiri dari 100 botol berbagai jenis minuman keras dan 113 botol alkohol. (SB04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *