Rantau, sabanua.com – Tidak lama mendengar laporan orang tua mengenai pencabulan yang dilakukan oleh tetangganya, Resmob reskrik Polres Tapin berhasil mengamankan tersangka yang saat itu sedang berada di Rumahnya.
Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser, mengatakan penangkapan tersangka dilakukan setelah pihak keluarga melaporkan perbuatan tersangka yang tidak lain adalah tetangganya sendiri yang tega menyetubuhi anak dibawah umur.
“Tersangka inisial R (42) merasa suka sejak pertama kali melihat korban inisial D (16) yang satu tahun lalu pindah,” Jelasnya.
Dijelaskan Kapolres, Kejadian sendiri berawal pada bulan Maret 2022 Sekitar jam 18.30 Wita tersangka inisial R (42) Menyetubuhi anak dibawah Umur inisial D (16) yang mana awalnya korban diminta tetangganya untuk memberi makan hewan ternak tersangaka.
“Pada saat korban memberi makan hewan ternak, tersangka mendatangi dan mengajak untuk melakukan persetubuhan dan sebelumnya korban ada diancam apabila tidak
mau melakukan persetubuhan dengan pelaku maka pelaku akan bunuh diri dan juga keluarga korban,” Bebernya.
Korban yang pada saat itu takut dengan ancaman tersangka akhirbya menuruti kemauan pelaku
dan persetubuhan awal terjadinya di kebun karet belakang rumah pelaku. Setelah merasa perbuatannya tersebut aman – aman saja selanjutnya pelaku ada mengajak korban lagi melakukan persetubuhan dengan ancaman yang sama.
“Tersangka juga memberikan sejumlah uang kepada korban agar tidak menceritakan perbuatan pelaku terhadap korban kepada siapapun,” Ucapnya.
Akibat perbuatan tersangka saat ini korban tengah hamil besar, hal inilah yang mendasari perbuatan tersangka ketahuan pihak keluarga.