Tapin  

Terima Laporan Pekerja Sawit, Disnaker Pinta Perusahaan dan Pekerja Bipartit

Terima Laporan Pekerja Sawit, Disnaker Pinta Perusahaan dan Pekerja Bipartit

Rantau, sabanua.com – Adanya laporan para pekerja mengenai dugaan kecurangan pihak perusahaan kepada pekerja, Pihak Disnaker Kabupaten Tapin pinta para pekerja dan pihak perusahaan dapat berunding terlebih dahulu.

“Kalau berunding masih tidak membuahkan hasil, nanti akan kita lakukan fasilitasi mediasi antara kedua belah pihak,” Staf Bidang Hubungan Industri Disnaker Tapin Parianto.

Diakuinya, PT KAP sejak berakhir 2019 hingga saat ini belum menyerahkan peraturan perusahaan. Fungsinya PP tersebut diserahkan dan diperiksa oleh Disnaker agar dapat dinilai kelayakannya apabila diterapkan di perusahaan. Ketentuan itu tertuang dalam UU nomor 13 tentang Ketenagakerjaan.

“Sudah lama tidak diperpanjang, 2019 terakhir. Sudah menyalahi dari sisi pengawasan,” ungkapnya.

Terkait, sistem kerja yang dijelaskan oleh para buruh, Parianto memastikan apabila itu benar, pihak perusahaan bisa dikatakan melanggar peraturan.

“Hemat saya, untuk waktu kerja, perusahaan sudah harus menentukan, ada yang tujuh jam satu hari untuk enam hari kerja. Sedangkan, delapan jam untuk lima hari kerja. Apabila waktu kerja sudah terpenuhi maka tidak boleh ada pemotongan gajih,” jelasnya.

Melebihi jam kerja tersebut, kata dia, maka lembur harus dibayar sesuai dengan peraturan UU yang berlaku. (SB07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *