Tapin  

Adanya Dugaan Kecurangan Perusahaan Sawit Kepada Pekerja, 242 Buruh Laporkan Ke Disnaker

Adanya Dugaan Kecurangan Perusahaan Sawit Kepada Pekerja, 242 Buruh Laporkan Ke Disnaker

Rantau, sabanua.com – 242 pekerja sawit PT Kharisma Alam Persada (KAP) tanda tangani laporan adanya dugaan kecurangan oleh pihak perusahaan kepada para pekerja sejak dua tahun belakangan.

Laporan beserta bukti ditandatangani oleh 242 buruh terdiri dari ; pemanen, kerani, mandor, mekanik, operator dan karyawan lainnya, sudah diterima Disnaker, Selasa, (1/3/2022).

Dalam aduan nya, buruh menilai, sejak dua tahun terakhir, sistem kerja yang diterapkan perusahaan memburuk, tidak menguntungkan bagi mereka.

Pembayaran upah kerja yang diberikan kepada karyawan menggunakan system proporsi dengan target tertentu. Sementara karyawan sudah bekerja sesuai dengan jam kerja yang berlaku yaitu tujuh jam kerja.

“Apabila tidak mencapai target upah harian karyawan sesuai UMP dipotong,” ujar para buruh dalam rilisnya.

Kata salah satu mandor, posisi paling merasa tersiksa bertugas di kebun. Tidak ada hari libur untuk mereka bahkan hari Minggu atau hari besar keagamaan dan hari kemerdekaan RI.

“Kita diancam SP dan disuruh berhenti oleh petinggi perusahaan, apabila tidak mau turun bekerja,” ungkap mandor, yang tidak ingin disebutkan namanya.

Menurutnya, ada kejadian ketika menayakan kepastian upah untuk lembur di hari libur, atasannya menyuruh agar kerja ikhlas.

“Jangan mengharapkan upah yang penting kalian masuk,” ujarnya sambil menirukan ucapan atasan nya.

Ditambah untuk klaim lembur yang sulit didapat, kata dia, prosesnya harus meminta beberapa tandatangan pejabat perusahaan. Apabila tidak dapat, hasil lembur tidak bisa didapatkan, hal itu turut dialami rekan kerjanya yang lain.

“Sejak awal 2020 hingga sekarang, kata para buruh, tidak ada sosialisasi tentang ketetapan peraturan perusahaan (PP),” Bebernya.

Sebelumnya, 9 Februari lalu sudah ada pertemuan dengan pihak perusahaan, namun tidak ada kesepakatan. Hal itu lah yang mendorong para buruh melapor ke Disnaker Tapin.

Selanjutnya, Disnaker Tapin menyuruh para buruh untuk melakukan bipartit dengan pihak perusahaan. Apabila tidak tidak selesai Disnaker siap untuk turun tangan, sesuai aturan tripartit.

Tentang PT KAP, lokasi kantor dan pabrik CPO berada di Kecamatan Candi Laras Selatan. Luas izin konsesi tanam 8.000 hektar dan ada 5.000 hektar kebun produktif. Total karyawan mencapai 1.000 orang. (SB07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *