Tapin Sosialisasikan Penggunaan SIPD 

 

Rantau, sabanua.com –Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Tapin menggelar sosialisasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Kabupaten Tapin tahun 2023. Bertempat Ballroom Q Dafam Hotel Banjarbaru. Senin (5/3/2023).

 

Panitia pelaksana Zulfian Radmi mengatakan tujuan dari penyelenggaraan sosialisasi sistem informasi pemerintah daerah (sipd) ini adalah menghasilkan layanan informasi pemerintahan daerah yang saling terhubung dan terintegrasi dengan berbasis elekronik.

 

“Sehingga semua informasi pemerintah daerah terkait perencanaan pembangunan untuk tahun 2024 dan seterusnya bisa mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pembangunan daerah menjadi informasi daerah, “katanya.

 

Adapun yang mengikuti kegiatan ini, Para kepala perangkat daerah, camat Kasubag Perencanaan dan Pelaporan, Kasubag Perencanaan dan Keuangan se kabupaten tapin dan Staf yang menangani perencanaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin.

 

“Dengan keikutsertaan para ASN ini diharapkan peserta sosialisasi dapat mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pembangunan menjadi informasi daerah sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, evaluasi kinerja pemerintah daerah, “ harapnya.

 

Kepala Bappelitbang Tapin Zainal Aqli mengatakan, kegiatan sosialisasi ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 70 tahun 2019Ttentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah bahwa pemerintah daerah dalam melakukan proses perencanaan diwajibkan menggunakan aplikasi SIPD yang terintegrasi.

 

“Pemerintah daerah dalam melakukan proses perencanaan pembangunan tahun 2024 dan seterusnya diwajibkan menggunakan Aplikasi SIPD yang terintegrasi dengan SIPD RI, untuk itulah kita sampaikan kepada ASN yang membidangi bidang perencanaan dan pelaporan serta perencanaan keuanga, “ jelasnya.

 

Saya berharap kegiatan sosialisasi sistem informasi pemerintahan daerah (sipd) ini dapat diikuti dengan baik dari awal hingga akhir, sehingga proses perencanaan pembangunan kabupaten tahun 2024 dan seterusnya mempunyai nilai manfaat untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tapin.

 

Dalam sosialiasi SIPD memaparkan terkait Inovasi dalam sistem informasi pembangunan daerah dalam rangka menjawab permasalahan Dokrenda, Ditjen Bina Pembangunan Daerah menginisiasi beberapa inovasi dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah.

 

Pertama e Walidata dan database pembangunan daerah yakni untuk meningkatkan kualitas dukumen perencanaan yang dibangun melalui E Walidata dan database pembangunan yang bertujuan untuk agar target kinerja program, dan sub kegiatan Forum ini menyepakati bentuk menyusun RPJPD dan dukungan dan target daerah daerah, serta acuan bagi untuk RPJMD, RKPD,

 

Kedua E Rakortek, Forum untuk e-Rakortek bertujuan mensinkronkan target kinerja pemerintah daerah dengan kinerja pemerintah pusat.

 

Ketiga profil dan analisis yang didasarkan e planing dibutuhkan sebagai acuan dalam melakukan pembinaan daerah dan keempat evaluasi dokrendra yaitu penyusunan dekrondra didasarkan pada evaluasi capaian pembangunan sebelumnya. (SB01)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *