Simpan Lima Kilogram Sabu di Plastik Teh, Empat Tersangka Terancam Hukuman Mati 

 

Pangkalan Bun, sabanua.com – Polres Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah berhasil mengamankan empat tersangka yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat lebih 5 kilogram yang di bungkus plastik kemasan teh.

“Kami berhasil mengamanatkan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 5.033,5 gram dan mengamankan 4 orang tersangka atas kasus ini pada Rabu (26/04),” ujar Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Bayu Wicaksono, Selasa.

Dijelaskan Kapolres, keberhasilan jajarannya mengamankan 5kg lebih sabu-sabu tersebut berawal dari adanya informasi tentang penerimaan paket besar melalui ekpedisi DAMRI agen Pangkalan Bun pada Rabu 26 April 2023.

“Dengan adanya informasi tersebut, saya langsung perintahkan Kasat Reskrim Narkoba untuk menindak lanjutinya, dan benar saja pada waktu ini kami mengamankan satu tersangka saat ingin mengambil paket tersebut,” ucap Kapolres.

Satu tersangka yang diamankan saat mengambil paket tersebut yakni Irvan warga Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat. Setelah dilakukan pengembangan, Satres Narkoba kembali berhasil mengamankan dua tersangka lain lagi.

“Kedua tersangka lain yang kita amankan yakni Irfa Padlia Wati dan Saifullah, mereka diamankan di Perumahan BTN Amarilis III Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai,” ucap Kapolres.

Dari hasil penggeledahan terhadap Irfa, angota berhasil mengamankan 2,03gram sabu dan 20 butir pil berwarna kuning yang di duga narkotika jenis ekstasi.

Dijelaslan Kapolres, untuk jalur transaksi barang haram tersebut yakni Niko Satrio yang merupakan napi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pangkalan Bun menerima informasi dari DPO Oteh Hasan yang berada di Pontianak bahwa paket sudah bisa di ambil di agen ekpedisi DAMRI Pangkalan Bun.

Dengan adanya informasi tersebut, Irfa menyuruh Irvan untuk mengambilnya ditempat yang sudah diinformasikan tersebut dengan bermodal nomor resi pengiriman. Sementara tugas dari Saifullah sendiri yakni untuk mengedarkan sabu tersebut dengan arahan dari Niko dan Irfa.

“Jadi Niko yang berada di Lapas Pangkalan Bun yang mengendalikan peredaran sabu tersebut,” ucap Kapolres.

Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polres Kobar mengamankan empat tersangka dan barang bukti berupa 5kg lebih sabu, 20 butir pil yang di duga ekstasi, dan barang bukti lainnya.

“Para tersangka dikenakan undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman kurungan penjara minimal 5 tahun kurungan dan sampai dengan hukuman mati,” demikian terang Kapolres. (SB00)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *