Kandangan, sabanua.com – AF (40) warga asal Desa Bakarung, Kecamatan Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan diamankan personel Satnarkoba Polres HSS. Sabtu, (14/01/2023) sekitar pukul 04.30 WITA.
Tersangka AF ditangkap di Desa Angkinang, Kecamatan Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) dan setelah diperiksa Polisi temukan barang bukti berupa 13 paket Narkoba jenis sabu.
Kapolres HSS, AKBP Sugeng Priyanto melalui Kasi Humas, Ipda Purwanto mengatakan bahwa tersangka AF (40) ditangkap bermula dari adanya laporan dari Masyarakat.
“Tindaklanjuti laporan tersebut, personel kita langsung menuju lokasi dan mengamankan tersangka bersama barang bukti berupa sabu dengan berat kotor 4,12 gram,” jelasnya.
Ipda Purwanto mengatakan selain tersangka dan barang bukti berupa sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai Rp. 800.000 hasil penjualan sabu.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres HSS untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (SB04)