Rantau, sabanua.com – Lakukan penyelewengan dana desa yang mengakibatkan kerugian negara Ratusan Juta Rupiah, Mantan Kepala Desa Tandui, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin resmi divonis. Senin, (24/10/2022).
Terdakwa Nurdiansyah Resmi divonis dalam pembacaan putusan akhir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin
Kepala Kejaksaan Negeri Tapin, Adi Fakhruddin melalui Kasi Pidsus, Dwi Kurnianto mengatakan terdakwa Nurdiansyah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan secara sah melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
“Hal ini, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam surat Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum,” Bebernya.
Terdakwa divonis dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
“Selain itu, terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp. 200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” jelasnya.
Terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti terhadap kerugian Negara sebesar Rp. 579.620.700 dan jika terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan setelah Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Namun dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti dimaksud maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” jelasnya.