Selewengkan Dana Desa, Bendahara Desa Kakaran Dijatuhi Hukuman Lima Tahun Penjara

Selewengkan Dana Desa, Bendahara Desa Kakaran Dijatuhi Hukuman Lima Tahun Penjara

RANTAU, Sabanua.com – Menyalahgunakan dana desa APBDes tahun anggaran 2020 Desa Kakaran, senilai 380.664.419 pemberian dari Pemerintah Daerah. Bendaharan Desa Kakaran di Jatuhi Hukuman penjaran Lima tahun. Jumat, (11/03/2022).

Diterangkan, Kasi Pidsus Dwi Kurnianto terdakwa MA seorang aparat desa Kakaran telah dijatuhi hukuman atas tindakan pidana korupsi dana desa dengan hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar 200 juta.

“Putusan tersebut disampaikan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Banjarmasin,” terangnya.

Menurutnya, terdakwa dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda 200 juta karena terbukti telah menyalahgunakan dana desa APBDes tahun anggaran 2020 Desa Kakaran, senilai 380.664.419 pemberian dari Pemerintah Daerah.

“Apabila terdakwa tidak mempu membayar denda sebesar 200 juta, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” jelasnya.

Ia mengatakan terdakwa dinyatakan bersalah dan dikenakan pasal 2 ayat ( 1 ) jo pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (SB04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *