Tapin  

Satpol PP Tapin Tampik Minta Jatah Perbulan Ke Pengelola Tempat Hiburan

Satpol PP Tapin Tampik Minta Jatah Perbulan Ke Pengelola Tempat Hiburan

Rantau, sabanua.com – Menjamurnya Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Tapin membuat seolah – olah pemilik THM tersebut mendapat backingan dari aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tapin.

Tidak hanya diduga mendapatkan backingan, Satpol PP Tapin juga dinilai seakan-akan hanya menutup mata akan keberadaan tempat tersebut, bahkan beberapa isu mulai berkembang di masyarakat yang bahkan sampai didengar oleh Bupati Tapin yang menyatakan bahwa ada oknum Satpol PP meminta fasilitas dan jatah perbulan ke pihak pengelola cafe atau karaoke serta tempat hiburan malam lainnya.

Menggapai tuduhan yang beredar, Kabid Trantibum dan Tranmasy Satpol PP Tapin, MZ Walidi Rakhmat membatah keras adanya tuduhan tersebut. Dirinya mengatakan bahwa pihak aparat Satpol PP tidak pernah memback up atau melindungi pemilik café yang ada di Kabupaten Tapin bahkan sampai meminta jatah setiap bulan.

“Itu Fitnah tidak berdasar dan tidak ada bukti. Tidak ada Oknum Satpol PP yang minta fasilitas dan jatah perbulan pada Pengelola Cafe dan Karaoke,” Tegasnya.

MZ mengatakan terhadap tuduhan ini, Satpol PP Tapin tidak akan tinggal diam, pihaknya akan melakukan Tindakan tegas kepada café, tempat karaoke, dan warung remang – remang yang tidak ada izin.

“Kita tidak menutup mata dan tidak akan tinggal diam. Dan atas fitnah dan tuduhan bahwa Satpol PP minta fasilitas dan jatah. Itu sama sekali tidak benar,” jelasnya.

Tidak hanya itu MZ mengatakan namun jika ada oknum anggota Satpol PP atau pun oknum yang mengatas namakan Satpol PP atau mengatasnamakan Pejabat atau Pimpinan Satpol PP minta kepada semua Pengelola Cafe dan Karaoke atau pun masyarakat agar secepatnya melapor.

“Foto atau video yang bersangkutan dan segera laporkan,” lanjutnya.

Ia mengajak seluruh masyarakat agar tidak takut atau segan untuk menyampaikan hal itu.

“Sekali lagi, tolong laporkan langsung pada Pimpinan Satpol PP atau Pimpinan Daerah, atau pun via SMS atau WA dan sertakan bukti, Foto, Rekaman CCTV, rekaman Video Hp, rekaman telpon, SMS atau chat WA,” ajaknya.

Ia mengatakan terhadap hal ini, bila ada maka akan langsung diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sedangkan terhadap keberadaan Cafe dan Karaoke serta Angkringan yang tidak memiliki izin dan mencoba-coba untuk untuk terus beroperasi, kami akan lakukan pemeriksaan, pengawasan yang ketat,” tegasnya.

Ia juga mengatakan pengawasan yang dilakukan ini untuk mengetahui persis bagaimana perizinannya, bagaimana kewajiban pajaknya, jika tidak sesuai aturan akan di proses sesuai aturan yang berlaku. (SB04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *