Satlantas Polres Tapin Akan Berlakukan E-Tilang Mobile

Satlantas Polres Tapin Lakukan Penindakan Pelanggar Lalin

 

Rantau, sabanua.com – Satlantas Polres Tapin berencana akan menerapkan E-Tilang mobile atau (ETLE Mobile) di Kabupaten Tapin pada tahun 2023.

Rencana ini diungkapkan Kasat Lantas Polres Tapin, AKP Imam Suryana kepada awak media, Rabu 15/03/2023.

Menurut AKP Imam, ETLE mobile sendiri merupakan kamera tilang elektronik yang terpasang di mobil patroli polisi dan berfungsi untuk menangkap pelanggaran lalu lintas. Lokasi kamera itu berada di atap mobil, posisinya di bagian penyangga lampu rotator.

Diakui Imam, bahwa pentingnya penerapan E-Tilang di Kabupaten Tapin karena banyak pelanggaran oleh pengguna jalan secara kasat mata pada saat berkendara.

“Dengan E-Tilang nantinya lebih memudahkan petugas untuk melakukan penindakan kepada pelanggar lalu lintas,” ujarnya.

Lanjut Imam, selain memudahkan petugas dalam melakukan proses pelanggaran, nantinya dapat mengurangi interaksi antara petugas dengan pelanggar. Baik itu menghindari oknum yang memanfaatkan jabatan ataupun yang menggunakan hubungan.

” Adanya E-Tilang ini dapat mengurangi interaksi antara petugas dengan interaksi,” jelasnya.

Untuk proses penerapan E-Tilang sendiri kita meminta bantuan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin untuk mewujudkan hal tersebut, sehingga Kabupaten Tapin warganya dapat tertib berlalu lintas.

“Berharap Pemerintah daerah dapat membantu upaya pihak kepolisian untuk menertibkan warganya dan mengurangi kecelakaan lalu lintas,” harapnya. (SB02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *