Sakit Hati di Bohongi, Mantan Pacar Sebar Foto Syur ke Medsos

Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser dan Wakapolres Tapin Kompol Winda Adhiningrum, Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Haris Wicaksono Tunjukan Barang Bukti

 

Rantau, sabanua.com – Cinta memang sering membuat orang lupa diri bahkan tidak bisa berpikir jernih. Hal inilah yang terjadi pada salah satu korban berinisial SR (26) warga Kecamatan Tapin Utara yang semasa pacaran sering mengirimkan foto syur dirinya kepada mantan pacar yang berinisial A (22) warga Kecamatan Tapin Utara.

Tersangka yang merupakan mantan pacar SR tega mengupload foto syur pacarnya ke jejaring media sosial Instagram yang telah diliat oleh warganet.

Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser dalam konferensi pers menyampaikan alasan tersangka mengupload foto syur korban, dikarenakan tersangka sakit hati di bohongi dan ditinggalkan nikah oleh korban.

“Selama pacaran kurang lebih 2 tahun korban tidak pernah mengaku telah menikah sebanyak dua kali kepada tersangka,” ujarnya. Kamis 22/02

Hal inilah yang mendasari korban sakit hati, terlebih pada tanggal 07 Januari 2023 lalu tersangka mengajak korban untuk kencan. Namun ditolak korban, karena korban telah menikah pada bulan Desember lalu.

Mendengar penolakan korban. Tersangka mengancam akan menyebarkan foto syur korban ke media sosial. Namun hal ini juga tidak ditanggapi oleh korban.

“Tersangka yang gelap mata langsung mengupload foto syur korban ke jejaring Instagram milik korban yang pada saat itu tertaut di handphone milik tersangka, karena pada saat pacaran tersangka membelikan korban handphone dan kemudian setelah putus handphone tersebut dikembalikan,” ungkap Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Haris Wicaksono mengatakan, terungkapnya kasus ITE dan Pornografi ini setelah tersangka mengupload foto syur korban ke media sosial dilihat teman korban. Melihat postingan media sosial yang berisi foto syur langsung menghubungi korban.

“Setelah melihat fotonya tersebar di media sosial korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian Polres Tapin,” ujarnya.

Setelah mendapatkan laporan, pihak kepolisian langsung bergerak cepat untuk mengamankan tersangka yang pada saat itu sedang berjualan durian di Siring Rantau Baru.

“Tersangka pada saat di amankan bersikap kooperatif dan tidak ada perlawanan,” jelasnya.

Tersangka beserta barang bukti berupa screenshot layar, simcard, Handphone dan Compact Disk berisi foto syur berhasil diamankan untuk proses lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan ancaman penjara maksimal 6 Tahun. (SB02)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *