Tapin  

RSUD Datu Sanggul Siapkan Dana Pendamping Untuk Warga Kurang Mampu

RSUD Datu Sanggul Siapkan Dana Pendamping Untuk Warga Kurang Mampu

Rantau, sabanua.com – Masyarakat Kabupaten Tapin yang ingin berobat namun tidak memiliki biaya ataupun BPJS tidak perlu khawatir lagi. Hal ini dikarenakan Rumah Sakit Umum Daerah Datu Sanggul Rantau menyiapkan dana pendamping bagi yang masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

“RSUD Datu Sanggul telah menyiapkan dana pendamping untuk warga yang memerlukan biaya berobat di Rumah Sakit,” Ungkap Direktur RSID Datu Sanggul, dr Milhan, Minggu 05/06.

Dijelaskannya,Dana pendamping RSUD Datu Sanggul Rantau yang dimaksud ini ditujukan bagi pasien tidak mampu dan dalam keadaan yang mengharuskan pasien opname tetapi tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan.

“Prosedur seorang pasien berhak mendapatkan dana pendamping tersebut adalah masyarakat miskin dan atau tidak mampu, gelandangan, penghuni panti asuhan atau panti jompo, pengungsi yang tidak mendapat bantuan pembiayaan dari pemerintah daerah,” Ujarnya.

Lanjutnya, Penggunaan dana pendamping ini untuk pasien yang memerlukan perawatan gawat darurat dan rawat inap yang bukan disebabkan karena Kecelakaan lalu lintas, Ketergantungan obat terlarang dan atau alkohol, Perkelahian, Penyakit akibat bencana pada masa tanggap darurat dan kejadian luar biasa atau wabah.

Dana Pendamping Untuk Warga Kurang Mampu

“Kategori pasien yang di rawat pada ruang rawat inap kelas III, ruang rawat intensif dan kepada pasien rawat jalan di IGD,” Ucapnya.

Adapun persyaratan yang diperlukan untuk pasien yang menggunakan dana pendamping yakni pasien berdomisili dan memiliki KTP dan Kartu Keluarga Kabupaten Tapin, memiliki surat pernyataan miskin dari Kepala Keluarga bermaterai cukup, mempunyai Surat Keterangan Miskin dari Kepala Desa atau Lurah sesuai Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku, disertai tanda tangan dua orang saksi tetangga yang bersangkutan, diketahui oleh Camat,” lanjutnya.

Milhan mengatakan selain itu dilengkapi dengan foto rumah tempat tinggal pasien dan keluarga, menyertakan surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah bahwa yang bersangkutan akan diusulkan sebagai peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran dari Pemerintah Daerah, mempunyai surat keterangan tidak mendapat bantuan pembiayaan pemerintah daerah dari Dinas Sosial setempat bagi pasien pengungsi, penghuni panti asuhan, panti jompo atau gelandangan.

“Kemudian persyaratan tersebut harus diserahkan kepada kasir atau kepala ruangan perawatan selambat-lambatnya 3×24 jam sejak tanggal pasien masuk ke rumah sakit,” jelasnya. (SB04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *