Rantau, sabanua.com – Mantan Kepala Desa Tandui ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang merugikan negara sebesar 500 Juta Rupiah. Senin 30/05.
Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser Tersangka berinisial N yang diduga melakukan tindak pidana korupsi APBDes dalam bidang pelaksanaan pembangunan desa, berupa pembangunan gedung olahraga yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2019 Desa Tandui, Kecamatan Tapin Selatan.
AKBP Ernesto Saiser mengatakan terungkapnya dugaan tindak pidana korupsi berawal saat dilakukan penyelidikan dan penyidikan, atas robohnya proyek pembangunan gedung olahraga di Desa Tandui, Kecamatan Tapin Selatan.
“Setelah dilakukan pemeriksa kepada 13 saksi yang terdiri atas enam saksi dalam pelaksanaan kegiatan proyek, dan tujuh saksi ahli yang kita periksa dengan melibatkan BPKP dan tenaga ahli pidana dari Universitas Gajah Mada Jogyakarta, tindak pidana korupsi yang menyeret tersangka N diduga dilakukan mantan kepala desa setempat hingga merugikan negara 500 juta lebih,” jelasnya.
Ia mengatakan, modus pelaku yaitu membangun gedung olahraga yang pengerjaannya tidak sesuai SOP.
“Jadi setelah dilakukan pengecekan apakah spesifikasinya telah sesuai standar, ternyata tidak, sehingga menyebabkan gedung tersebut roboh,” lanjutnya.
Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser mengatakan untuk memberikan efek jera dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, kasus kepala desa tersandung kasus korupsi diharapkan tidak terjadi lagi.
“Kepala desa diharapkan murni mengabdi dan tidak menyalahgunakan APBdes hingga merugikan negara,” ungkapnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Ikhsan Prananto mengatakan selain mengamankan N, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa enam buah SPPF atau surat tanah seluas enam borong, yang terindikasi digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Saat ini masih dalam proses dan sudah masuk tahap 1, dan berkasnya sudah masuk di Kejaksaan Negeri Tapin,” jelasnya.
AKP Ikhsan mengatakan hal ini menjadi tantangan bagi kepala desa untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana korupsi, terutama bagi calon kepala desa yang akan segera melaksanakan pilkades serentak.
“Jadi gunakan dan manfaatkan dana desa sebaik mungkin untuk kepentingan dan kesejahtaraan masyarakat,” jelasnya.
Ikhsan mengatakan akibat ulahnya merugikan negara, N dijerat UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3. (SB04)