Polres Tapin Amankan Empat Pelaku Penambang Ilegal

Pers Release
Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser lakukan Pers Release Kasus Penambangan Ilegal

Rantau, sabanua.com – Beroperasi selama satu bulan dan telah menambang batu bara hingga 900 ton, empat orang penambang ilegal di kawasan IUP PT Binuang Mitra Bersama berhasil diamankan Satreskrim Polres Tapin.

“Pengaman kepada empat tersangka dilakukan desa Pantai Walang Kecamatan Bungur,” Ujar Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser saat melakukan pers release, Kamis 25/08

Dijelaskan Kapolres Tapin, Penangkapan pelaku penambangan ilegal berawal dari masyarakat yang mengatakan adanya aktivitas pertambangan di desa pantai walang dan merupakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Binuang Mitra Bersama.

“Pada saat bersamaan kita juga melakukan konfirmasi terhadap perusahaan PT BMB, apakah ada memberikan izin kepada penambang. Dan pihak perusahaan menyatakan tidak pernah memberikan izin,” Ungkap Kapolres.

Untuk tersangka yang diamankan sendiri yakni, HS penanggung jawab penambangan, NE, M dan K selaku operator alat berat. Dan dua unit excavator merk komatsu PC200 dan CAT 320 serta batubara sebanyak 900 ton.

“Batubara yang ditambang belum sempat dijual oleh pelaku, sedangkan alat berat merupakan rental” Ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono mengatakan bahwa lokasi penambangan ilegal yang dikerjakan oleh tersangka cukup jauh dari jalan houling sehingga tidak diketahui hingga saat ini.

“Lokasi penambangan sekitar 2Km dari jalan houling dan terpencil sehingga memudahkan penambang liar melakukan pertambangan,” Bebernya.

Keempat tersangka ini dikenakan pasal 158 UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 yaitu Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Perijinan dimaksud dalam junto pasal 35 yaitu IUP,IUPK,IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak Perjanjian,IPR,SIPB,izin penugasan,Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP, dan IUP untuk Penjualan. Penambangan adalah kegiatan untuk memproduksi Mineral dan/atau Batubara dan Mineral ikutannya yang mana terdapat penjelasan tersebut pada pasal 1 ke – ( 19 ) UU UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009. (SB02)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *