Polres HST Bekuk N 25 Saat Bertransaksi Narkoba Jenis Sabu-Sabu 

 

 

Barabai, Sabanua.com – N (25 Tahun Warga Desa Abung Surapati, tak berkutik saat diamankan oleh Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah, karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Kelurahan Birayang Kecamatan Batang Alai Selatan Kab Hulu Sungai Tengah. Pada senin (16/1/2023) malam.

“Aparat Kepolisian Dari Satuan Satresnarkoba berhasil mengamankan saudara N (25) Warga Kelurahan Birayang Kec Batang Alai Kab HST, di duga mau mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu, “ ungkap Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas Iptu Rojikin. Selasa (17/1/2023) pada siaran persnya.

Pengungkapan peredaran narkoba ini, atas kerjasama dan informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi Transaksi Narkotika jenis sabu di Jalan Kesuma Bangsa RT. 004 Rw. 003 Kelurahan Birayang Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Dijelaskannya untuk penangkapan Pelaku N (25) Tahun ini sudah menjadi target dari satuan resnarkoba HST, pelaku saat berada di Jalan Kesuma Bangsa RT. 004 Rw. 003 Kelurahan Birayang Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah diamankan aparat kepolisian dan dilakukan dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,27 gram.

“Dari tangan pelaku N (25) didapatkan barang Narkoba Jenis Sabu-sabu seberat 0,27 gram, “ katanya.

Selain itu juga pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa, 1 (satu) buah handphone dengan Silicon case, 1 (satu) unit Sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp100.000, untuk selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (SB01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *