Tapin  

Permasalahan Batas Wilayah Tapin dan Batola Rampung

Permasalahan Batas Wilayah Tapin dan Batola Rampung

Rantau, Sabanua.com – Akhirnya batas wilayah antara Kabupaten Tapin dengan Kabupaten Barito Kuala sudah selesai. Hal dikarenakan telah ditandatanganinya kesepakatan antara kepala daerah masing.

Pelaksaan penandatanganan berita acara kesepakatan batas wilayah dilakukan langsung oleh Bupati Tapin HM Arifin Arpan dan Bupati Batola Hj Noormiliyani As disaksikan secara langsung oleh Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri yakni Pak Sugiarto, SE, M.Si, bertempat di Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Selasa 14/12 Kemarin.

“Alhamdulilah setelah bertahun – tahun permasalahan batas wilayah antara Kabupaten Tapin dengan Kabupaten Barito Kuala akhirnya rampung,” Ujar Bupati Tapin HM Arifin Arpan seusai melakukan penandatanganan berita acara.

Bupati Tapin HM Arifin Arpan menyampaikan terima kasihnya kepada pihak-pihak terkait yang telah memfasilitasi penentuan tapal batas tersebut.

“Batas antara Kabupaten Tapin dan Kabupaten Batola dengan panjang bentangan 61 km, 39 titik koordinat,” Ujarnya.

Dengan adanya batas daerah yang pasti, menurutnya Kabupaten Tapin akan lebih leluasa dalam melakukan penataan ruang, serta aktifitas-aktifitas pembangunan yang nantinya berujung kepada peningkatan perekonomian masyarakat.

“Setelah ini akan langsung ditindak lanjuti dengan pemasangan patok batas diwilayah masing – masing,” Ungkapnya.

Bupati berharap dengan adanya penetapan batas wilayah masing – masing semoga tidak ada lagi permasalahan terjadi baik antara pemerintah daerah maupun masyarakat.

Sementara itu, Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Sugiarto menyampaikan, kesepakatannya adalah mereka sepakat untuk diserahkan ke pemerintah pusat Kemendagri dalam hal ini untuk ditetapkan kembali dengan koreksi-koreksi yang ada di MA dengan mengacu pada UU yang ada.

“Nanti Pusat akan menindaklanjuti dengan merapatkan dengan Tim Penegasan Batas Daerah (TPBD) pusat. Aturannya di Permendagri 141 Tahun 2017 tentang penegasan batas daerah,” katanya.

Ia juga menyampaikan, target kementerian akan secepatnya menetapkan tapal batas. Namun, untuk diketahui ada 3II tapal batas Daetah di Indonesia yang sementara dikaji dan akan diselesaikan. (SB02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *