Tapin  

Pemkab Tapin Tidak Pernah Keluarkan Izin Karaoke dan THM

Pemkab Tapin Tidak Pernah Keluarkan Izin Karaoke dan THM

RANTAU, sabanua.com – Banyaknya masyarakat yang mempertanyakan perizinan tempat karaoke dan tempat hiburan malam di Kabupaten Tapin. Membuat Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tapin angkat bicara.

Dijelaskan Fungsional Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tapin, H.A. Setyawan saat ditemui mengatakan Pemda Tapin sudah menerbitkan aturan tentang larangan karaoke di Wilayah Kabupaten Tapin.

“Berdasarkan instruksi dari Pemda dan Perbup dalam aturannya, bahwasannya kita dari Dinas DPMPTSP Kabupaten Tapin memastikan bahwa tidak ada izin untuk karaoke atau hiburan malam dan sejenisnya,” jelasnya.

Sementara itu Kabid Trantibum dan Tranmasy Satpol PP Kabupaten Tapin, MZ Walidi Rakhmat menjelaskan, Dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin nomor 09 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, pada bagian keduabelas pasal 14 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap penyelenggaraan tempat hiburan dan keramaian wajib mendapat izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk sepanjang bukan merupakan tugas, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi.

Berdasarkan Perda tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tapin yang memiliki tugas dan fungsi di bidang ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat pun akan menindak tegas sesuai instruksi perda tersebut.

“Menjamurnya kafe, warung remang-remang dan yang sejenisnya yang beroperasi di Kabupaten Tapin, akhir-akhir ini menjadi sorotan kita (red-Satpol PP),” Ungkapnya.

Menurutnya, perda tersebut merupakan acuan untuk melindungi masyarakat dan mewujudkan Tapin sebagai daerah yang Agamis.

“Sudah diatur semua dalam perda maupun perbup artinya kita sebagai warga masyarakat Kabupaten Tapin wajib hukumnya untuk menaati peraturan tersebut,” jelasnya.

MZ Walidi mengatakan apalagi yang dasarnya tidak memiliki izin atau tidak membayar pajak. Sangsinya jelas sudah diatur juga dalam perda dan perbup.

“Kita tindak tegas, tindak pandang buluh. Karena bagaimanapun itu sudah menjadi tupoksi kita untuk menciptakan situasi yang kondusif di tengah-tengah masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu seorang warga Kecamatan Tapin Utara (Tidak ingin disebutkan namanya) saat ditemui mengakui sangat resah terkait maraknya warung remang-remang yang ada di Kabupaten Tapin.

“Tulisan di depannya warung atau kafe tetapi isi di dalamnya karaoke yang menyediakan kamar-kamar dengan fasilitas cukup lengkap,” ungkapnya.

Pria yang mengakui pernah datang ke salah satu tempat hiburan tersebut merasa kaget dan heran karena tidak sesuai dengan nama yang ada di luar tempat tersebut.

“Tulisannya kafe, warung tapi sayang isinya sudah jadi bar mini atau karaoke yang mendatangkan banyak wanita-wanita malam dari luar Kabupaten Tapin,” jelasnya.

Ia juga mengakui selain mendatangkan banyak wanita-wanita dengan berpakaian seksi juga tidak jarang ditemukan minuman-minuman alkohol berbagai merk.

“Bermacam-macam minumannya. Ada anggur merah, Wisky, dan lain-lain,” ceritanya.

Atas situasi tersebut, ia meminta kepada pihak yang memiliki wewenang agar ditertibkan dan pihak pengelola bisa dipanggil.

“Bila perlu memang kalau ada aturan yang mengatur soal itu, diberi sangsi sehingga ada efek jera dan tidak mengulangi lagi,” jelasnya. (SB04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *