Pemerintah Tetapkan Aturan Nama Minimal Dua Suku Kata

Pemerintah Tetapkan Aturan Nama Minimal Dua Suku Kata

Jakarta, sabanua.com – Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri 73/2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan, Pemerintah Republik Indonesia keluarkan peraturan terbaru mengenai pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan.

Kini, minimal nama seseorang dalam KTP adalah dua kata. Peraturan ini diteken secara langsung Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 11 April 2022.

Mengutip salinan aturan tersebut, Senin (23/5/2022), aturan ini terbit karena pencatatan nama pada dokumen kependudukan diperlukan setiap penduduk sebagai identitas diri agar negara dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi pemenuhan.

Dokumen kependudukan yang dimaksud adalah biodata penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.

Pencatatan nama dalam dokumen kependudukan harus memenuhi syarat sebagai berikut:

° Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir
° Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi
° Jumlah kata paling sedikit 2 kata

“Dalam hal penduduk melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 4 ayat (3).

Sementara itu, tata cara pencatatan nama pada dokumen meliputi sebagai berikut:

° Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia
° Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan
° Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

Dalam aturan ini, juga dilarang beberapa ketentuan tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan, yakni:

° Disingkat, kecuali tidak diartikan lain
° Menggunakan angka dan tanda baca, dan
° Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil

Aturan ini ditetapkan pada 11 April, dan diundangkan pada 21 April 2022. (SB02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *