Pemerintah Akan Hapus Premium dan Pertalite, Hanya Sisakan Pertamax

Pemerintah Akan Hapus Premium dan Pertalite, Hanya Sisakan Pertamax

JAKARTA, Sabanua.com – Dinilai lebih ramah lingkungan, Pemerintah akan mulai menghapus bahan bakar dibawah Research Octane Number/RON) 91, artinya untuk penggunaan bensin Premium (RON 88) dan Pertalite (RON 90) tidak lagi dijual oleh pertamina.

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Soerjaningsih mengatakan, dengan dihapuskannya BBM Pertalite dan Premium, hanya akan ada bensin dengan kadar oktan (Research Octane Number/RON) di atas 91 yang dinilai lebih ramah lingkungan seperti Pertamax.

“Dengan roadmap ini, ada tata waktu di mana nantinya kita akan menggunakan BBM ramah lingkungan. Ada masa di mana Pertalite harus dry, harus shifting dari Pertalite ke Pertamax,” ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (23/12/2021).

Mengacu data paparan Pertamina dalam rapat kerja bersama DPR yang diterima Kontan, terdapat tiga tahapan yang akan dilakukan Pertamina untuk menghapus secara perlahan penggunaan bensin Premium dan Pertalite.

Strategi penghapusan itu merupakan simplifikasi varian produk dan sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2017 yang mengatur soal baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor tipe baru untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Dalam beleid itu, pemerintah menetapkan BBM tipe euro 4 atau setara BBM oktan 91 ke atas mulai tahun 2019 secara bertahap hingga 2021.

Berikut 3 tahapannya:

Step Pertama: pengurangan bensin Premium disertai dengan edukasi dan campaign untuk mendorong konsumen menggunakan BBM Ron 90 ke atas.

Step Kedua: Pengurangan bensin Premium dan Pertalite di SPBU disertai dengan edukasi dan campaign untuk mendorong menggunakan BBM di atas RON 90 ke atas.

Step Ketiga: Simplifikasi produk yang dijual di SPBU hanya menjadi dua varian yakni BBM RON 91/92 (Pertamax) dan BBM RON 95 (Petamax Turbo).

Dijelaskamnya, Pertamina masih menyediakan dan menyalurkan bensin Premium dan Pertalite sebagaimana penugasan Pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

“Pertamina masih menyediakan Premium dan Pertalite di SPBU di Indonesia. Untuk itu, masyarakat tidak perlu khawatir dan tetap menggunakan BBM sesuai kebutuhan,” kata Fajriyah Usman, Vice President Corporate Communication Pertamina, dalam pernyataannya. (SB02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *