
Pulang Pisau, Sabanua.com – Pergerakan DW (41) alias Mama Cindy seorang ibu rumah tangga (IRT) penjual sabu harus terhenti setelah terjaring operasi Pekat Telabang 2025 Polres Pulang Pisau, Polda Kalimantan Tengah.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji mengatakan DW ditangkap di rumahnya pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Runjan Desa Bahu Palawa RT 01 Kecamatan Kahayan Tengah.
“Barang bukti yang kita amankan ada tujuh paket diduga sabu seberat 2,57 gram,” ujarnya saat konferensi pers hasil operasi Pekat Telabang, Senin (19/5/2025).
Lanjut Iqbal, barang bukti lainnya yakni tiga bungkus plastik klip kosong warna bening ukuran kecil, uang tunai sejumlah Rp 1.500.000 hingga handphone.
Rupanya, Mama Cindy ini, memang sudah dibidik oleh Satnarkoba Polres Pulang Pisau. Seperti biasa, bisnis ilegal ini tercium oleh polisi berawal informasi rahasia dari masyarakat.
“Dari laporan masyarakat tersebut anggota melaksanakan penyelidikan dan pengintaian,” ujar AKBP Iqbal.
Singkat cerita, setelah tangkap tangan. Mama Cindy digiring menuju Polres Pulang Pisau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ia dibidik polisi dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang dikenakan adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Penjual Soto

Melihat kasus ini lebih dekat. Mama Cindy bercerita kepada polisi bahwa sudah melakoni usaha sabu ini sejak tujuh bulan lalu. Sebelumnya, ia adalah seorang pedagang soto di kampung.
Faktor ekonomi yang lemah menjadi dalih perpindahan produk dagangan ini: soto ke sabu. Keuntungan sabu, cukup menggiurkan bagi Mama Cindy ketimbang jual soto.
“Mengakunya karena faktor ekonomi. Keuntungan jual sabu bisa tembus Rp 3 juta,” jelas Kasat Narkoba Polres Pulang Pisau AKP Waryoto kepada awak media ini.
Penghasilan Rp 3 juta ini adalah akumulasi untung penjualan rata-rata; per-kantong setara 5 gram sabu.
“Selama ini ia mengaku sudah tujuh kali mengambil barang itu, berasal dari Palangkaraya,” ujarnya.
Mama Cindy anak dua ini, adalah seorang istri dari seorang buruh tani. Dikatakan AKP Waryoto, sementara ini tak ada bukti keterlibatan suaminya. Artinya, bisnis sabu ini bisa jadi inisiatif Mama Cindy.
Dikatakan AKP Waryoto pihak kepolisian masih berupaya mendalami kasus ini untuk menjaring kasus yang lebih besar.
1 Gram 10 Nyawa
Selain Mama Cindy. Di luar operasi Pekat Telabang 2025 ini ada juga penjual sabu yang dibidik Satnarkoba Polres Pulang Pisau, yakni AW seorang pemuda 20 tahun.
Ia diringkus di depan rumahnya. Di Jalan Lintas Kalimantan RT. 004 Desa Garung, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau pada Sabtu (17/5/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. AW diintai. Ia apes juga, karena informasi masyarakat sama seperti Mama Cindy.
Saat polisi bergerak, mencoba menangkap. AW sempat berusaha kabur menggunakan sepeda motor. Namun nahas, pasukan Polres Pulang Pisau lebih unggul dalam permainan kejar-kejaran.
“Petugas kepolisian berhasil menangkap dan mengamankan terlapor dan pada saat dilakukan penggeledahan disaksikan Kepala Desa Garung ditemukan 12 paket sabu,” terang Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji.
Ada empat gram sabu yang dikantongi AW. Dikatakan AKBP Iqbal, harga jual bervariatif: ada pekat harga Rp 200 ribu – Rp 500 ribu.
Jadi , total tangkap tangan dari Mama Cindy dan AW. Ada sekitar 6,5 gram sabu yang berhasil digagalkan peredarannya.
AKBP Iqbal mengatakan telah menyelamatkan puluhan nyawa dari bahaya narkoba ini. Ia, berasumsi 1 gram sabu bisa dipakai atau dikonsumsi sampai 10 orang. “Artinya dalam 1 gram kita telah menyelamatkan 10 nyawa,” ungkapnya.
Operasi Pekat Telabang 2025

AKBP Iqbal menjelaskan bahwa operasi Pekat Talabang 2025 ini fokus pada pemberantasan penyakit masyarakat seperti narkotika, perjudian, minuman keras (miras) ilegal, dan tindak kriminal lainnya yang meresahkan masyarakat.
“Dalam operasi Pekat Telabang 2025, kami telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan menangkap para pelaku yang terlibat dalam berbagai tindak kejahatan tersebut,” ujarnya.
Selama operasi 1-10 Mei Polres Pulang Pisau mengamankan empat tersangka tindak pidana : narkotika, pencurian hingga penganiayaan.
Para tersangka kini menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain penindakan, dalam prosesnya operasi ini juga dilengkapi dengan kegiatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk menghindari perilaku yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan.
Kapolres ini menegaskan bahwa keberhasilan operasi itu merupakan bentuk komitmen Polres Pulang Pisau dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, serta akan terus melakukan operasi serupa secara berkala.
Penulis, Fauzi Fadilah