Nyaleg, Kepala Daerah Wajib Mundur Saat di Tetapkan Sebagai DCT

Skema Tahapan Pemilu

 

Rantau, sabanua.com – Pemilu 2024 mendatang menjadi momen berbagai kepala daerah untuk mencalonkan diri sebagai legislatif atau menjadi wakil rakyat baik itu di daerah maupun pusat.

Selain Kepala Daerah maupun Wakil Kepala Daerah, Begitu juga dengan ASN, TNI, Polri, direksi dan jabatan lainnya. Sebab, apabila tidak mundur secara resmi maka dipastikan akan digugurkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Untuk kepala daerah yang masih aktif proses pendaftaran sendiri memang berbeda dengan kepala daerah yang telah berakhir masa jabatannya.

Salah satu pembeda sendiri yakni persyaratan yaitu Kepala Daerah yang masih berstatus aktif harus melampirkan surat pernyataan pengunduran dirinya pada saat mendaftarkan calon legislatif di Komisi Pemilihan Umum Tapin.

Semua ini tertuang dalam undang – undang Nomor 7 Tahun 2017, tertulis, mengundurkan diri sebagai kepala daerah, ASN, TNI dan Polri, dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali

Ketua KPU Tapin, Hj Henny Hendriyanti menegaskan Kepala Daerah yang masih aktif wajib melampirkan surat pernyataan pengunduran dirinya pada saat melakukan pendaftaran di Komisi Pendaftaran Umum, dan surat tersebut tidak dapat di tarik kembali lagi.

“Ketika pendaftaran, maka hanya surat pernyataan mengundurkan diri yang diserahkan, dimana surat tersebut tidak dapat ditarik kembali,” tegasnya.

Terkait untuk kapan waktunya mengundurkan diri atau melepas semua status dan kewajibannya sebagai Kepala daerah, Henny menerangkan yakni satu hari menjelang penetapan daftar calon tetap (DCT), maka surat keputusan (SK) pemberhentiannya sudah harus diserahkan ke KPU.

“Apabila besok ditetapkan, maka hari ini sudah harus diserahkan. Kondisinya kalau tidak dapat menunjukkan surat pemberhentian karena masih diurus mendagri dan sebagainya, maka itu dinyatakan tidak memenuhi syarat. Jadi, sebelum ditetapkan wajib menyerahkan surat pemberhentian,” bebernya.

Untuk proses penetapan sebagai Daftar Calon Tetap sendiri berdasarkan tahapan pemilu yakni pada bulan november 2023 mendatang. Sehingga kepala daerah yang berakhir sebelum bulan november dapat menyelesaikan tugasnya terlebih dahulu sebagai Kepala Daerah.

“Jadi pada saat ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) pada bulan november, Kepala Daerah yang telah selesai tidak perlu lagi menyerahkan surat pemberitahuan mengundurkan diri. Namun hanya saat pendaftarannya saja menyerahkan surat pernyataan,” terangnya. (SB02)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *