Rantau, sabanua.com – Merasa cukup aman setelah membawa motor hasil curian ke Kabupaten Banjar selama 24 Jam, dan berniat kembali ke Kabupaten Tapin.
HS pelaku pencurian tidak menyangka ternyata jejaknya telah di endus petugas kepolisian pada saat beristirahat di Danau Salak Kabupaten Banjar.
Kapolsek Tapin Selatan, AKP Sunardi mengatakan penangkapan pelaku inisial HS setelah adanya informasi masyarakat yang kehilangan sepeda motornya pada saat parkir du Langgar Darul Falah Kampung Baru, Desa Tatakan, Kecamatan Tapin selatan, Kabupaten Tapin pada hari Selasa 13/09/2022 pada pukul 17.30 WITA.
“Pelaku kita amankan bersama dengan tim buser Polres Tapin di dekat Polsek Binuang Kabupaten Tapin yang saat itu berniat pulang dari Kabupaten Banjar setelah membawa motor korban kurang lebih 24 jam,” Terangnya
Lanjutnya aksi pencurian sepeda motor tersebut bermula dari korban atas nama Fahrianor (25) memarkir kendaraanya di Halaman Langgar namun lupa mencabut kunci kontak.
“Korban kemudian masuk ke dalam Langgar untuk mengikuti kegiatan belajar maulid. Kurang lebih 30 menit, korban keluar dari Langgar dan mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi di tempat parkir langgar,” jelasnya.
AKP Sunardi mengatakan korban kemudian melaporkan kehilangan tersebut kepada pihak kepolisian Tapin Utara dan langsung ditindaklanjuti oleh anggota.
“Kita kemudian mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada melihat ciri-ciri pelaku sesuai di cctv langgar, sedang berada di pinggir jalan di daerah Danau Salak, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar,” Jelasnya.
Sunardi mengatakan kemudian anggota polsek tapin selatan bersama Buser Polres Tapin langsung melakukan pencarian di sepanjang jalan mulai Kabupaten Tapin hingga Kabupaten Banjar.
“Di tengah jalan, anggota Polsek Tapin selatan melihat orang tersebut dengan ciri-ciri sesuai CCTV di Langgar. Kita buntuti sampai mendekati Polsek Binuang, lalu selanjutnya dilakukan penyergapan kepada pelaku,” Ungkapnya.
Tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Tapin selatan untuk diproses lebih lanjut. Atas tindakannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000 dan pelaku dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.