Rantau, sabanua.com – Walaupun dalam kondisi mabuk, tersangka berhasil merebut pisau korban dan melakukan penusukan kepada korban. Ternyata tersangka memiliki kemampuan bela diri yang sempat dipelajarinya.
Untuk diketahyiuPercekcokan akibat mengkonsumsi minuman keras (miras) jenis oplosan di Desa Kepayang, Kecamatan Tapin Tengah berakhir maut.
Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser, dalam konferensi persnya menyampaikan Pelaku yang diketahui bernama Ahmad Farisi alias Pacik (22) menghabisi nyawa korban atas nama Murhan (37) menggunakan sebilah pisau yang dibawa korban.
“Kejadiannya sendiri terjadi pada, Rabu, (27/07/2022) sekitar pukul 23.30 WITA,” Ujarnya
Pada saat itu, korban dan pelaku cekcok mulut tanpa ada alasan yang jelas. Yang mana pada saat itu tersangka sedang duduk, kemudian korban datang dengan ucapan yang kurang mengenakan sambil menunjukkan sajam jenis pisau.
“Melihat korban mengeluarkan Pisau, tersangka yang diketahui memiliki kemampuan bela diri merasa terancam langsung merebut pisau korban kemudian menyerang korban,” Bebernya.
Lanjutnya, saat pelaku menusuk korban, korban sempat menangkis dengan tangan kanan. Lalu pelaku menusuk lagi korban di bagian dada sehingga korban lari tetapi pelaku langsung mengejar korban dan menusuk lagi dua kali di bagian perut.
“Usai melakukan penusukan, korban langsung terkapar dan pelaku melarikan diri,” Ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono menyampaikan setelah menerima laporan masyarakat dan dilakukan olah TKP, kemudian pihak kepolisian mendapatkan identitas tersangka.
“Tersangka menyerahkan diri yang didampingi langsung oleh kepala desa,” Ungkapnya.
Atas peristiwa ini, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian. (SB04)