Mantan Kepala Desa Tandui, Dituntut 5,5 Tahun Penjara

 

Rantau, sabanua.com – Selewengkan dana desa Rp. 579.620.700, Mantan Kepala Desa Tandui, Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin dituntut 5,5 Tahun Penjara.

Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa digelar dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin. Rabu 12/10 kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri Tapin, Adi Fakhruddin melalui Kasi Intel, Ronald Oktha mengatakan sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa mantan Kepala Desa Tandui telah dilaksanakan di Kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.

“Berdasarkan hasil pembacaan tuntutan, terdakwa Nurdiansyah dinyatakan bersalah dengan melakukan tindak pidana secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara,” jelasnya.

hal ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam surat dakwaan primair.

“Terdakwa dituntut pidana penjara selama lima tahun, enam bulan dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” Ungkapnya.

Tidak hanya itu, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp. 200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

“Terdakwa dinyatakan bersalah dan wajib untuk membayar uang pengganti terhadap kerugian Negara sebesar Rp. 579.620.700. Namun, apabila terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan setelah Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” jelasnya.

Ia juga mengatakan dan dalam hal terpidana, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti dimaksud maka dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun.

“Selanjutnya akan ada tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap pembelaan dan dilanjutkan dengan putusan akhir,” jelasnya. (SB04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *