Rantau, sabanua.com – Setelah melakukan pemanggilan kepada lima orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pada proyek pembangunan Bendungan Tapin.
Pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan khususnya Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus belum menetapkan para tersangka.
Lima orang itu masing-masing berinisial A, H, G, D, dan AR bergantian digali keterangannya di ruang penyidikan Kejati Kalsel, Jalan DI Pandjaitan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel, Romadu Novelino mengatakan, kelima saksi itu merupakan para pemilik tanah di Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalsel yang merupakan lokasi dibangunnya Bendungan Tapin.
Menurutnys, Keterangan para saksi sebagai salah satu cara penyidik untuk menemukan fakta-fakta hukum tentang dugaan tindak pidana korupsi pada kasus tersebut.
“Dipastikan, masih ada saksi-saksi lainnya yang juga akan dipanggil dan dimintai keterangannya,” Bebernya.
Novel mengatakan, sementara Penyidik belum menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Tapin itu.
“Saksi lainnya nanti akan dijadwalkan pemanggilan. Untuk tersangka sementara belum ditetapkan, nanti pasti akan disampaikan kalau sudah ada penetapan tersangka,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Kejati Kalsel, Mukri telah menetapkan naiknya status penanganan kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak Tanggal 20 Mei Tahun 2022.
Penydikan dimulai setelah terbitnya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Nomor: print -02/O.3/Fd.2/05/2022. (SB00)
Berita Dilansir Dari:
https://banjarmasin.tribunnews.com/2022/06/06/dugaan-korupsi-pengadaan-lahan-bendungan-tapin-kejati-kalsel-belum-tetapkan-tersangka