Korban Bertahan Hidup Selama Dua Jam di Dalam Sumur

Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Haris bersama Kasi Humas Polres Tapin AKP Agung Setiawan dan Kanit Resmob

 

Rantau, sabanua.com – Terungkap fakta baru ternyata korban penganiayaan yang menceburkan diri ke dalam sumur untuk menyelamatkan dirinya ternyata masih hidup dan dapat bertahan selama kurang lebih dua jam didalam sumur.

Hal ini terungkap pada saat Satreskrim Polres Tapin menggelar konferensi pers, Senin 05/09

Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono mengatakan pada saat korban inisial RB ditemukan pada pukul 05.00 Wita di sumur Desa Binderang Kecamatan Lokpaikat, oleh saksi mata dan relawan ternyata masih hidup kemudian langsung dibawa ke RSUD Datu Sanggul.

“Korban dapat bertahan selama kurang lebih dua jam didalam sumur, dan pada saat dibawa ke RSUD Datu Sanggul dalam keadaan kritis dan tidak lama kemudian meninggal dunia ,” Ungkapnya.

Dijelaskan, Haris terjadinya pembunuhan sendiri dikarenakan tersangka inisial MUA (19) emosi disebabkan korban melakukan pemukulan di kepala tersangka berulang kali menggunakan gagang sajam miliknya pada Hari Minggu 04/09 Pukul 03.00 Wita di Desa Binderang Kecamatan Lokpaikat, Kabupaten Tapin . Hal ini dikarenakan korban merasa tersangka menipu dirinya pada saat menunjukkan alamat yang ingin dicari korban. Hal ini disebabkan ada perbedaan pendapat dari warga setempat yang menyatakan bahwa alamat  yang dituju korban berbeda dengan yang ditunjukan tersangka.

“Korban memukul kepala tersangka menggunakan gagang sajam miliknya sampai berdarah,” Ujarnya.

Hal inilah membuat tersangka naik pitam, dan kemudian mengambil sajam jenis parang. Yang pada saat itu korban melarikan diri sejauh 500 meter, dan dikejar tersangka kemudian langsung menebas punggung korban.

“Korban ditebas tersangka beberapa kali hingga kabur ke dalam sumur,” Jelasnya.

Sementara itu, tersangka MUA mengakui bahwa penebasan yang dilakukannya kepada korban dikarenakan, setelah menunjukan alamat kepada korban langsung memukul kepalanya berulang kali hingga gagang sajam korban patah dan kepalanya berdarah.

“Saya menangkis serangan korban hingga Handphonenya rusak karena serangan korban,” Ucapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 Tahun.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *