Kepala Desa Pipitak Jaya dan ASN Resmi Ditahan Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Bendungan

Mafia Tanah Bendungan, Kejati Panggil Kepala Bank BUMN

 

Banjarmasin, sabanua.com – Menggunakan rompi orange, Kepala Desa Pipitak Jaya dan Salah satu Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Tapin secara resmi di tahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan Bendungan Tapin berinisial S dan AR, Rabu (25/1) sore.

Diketahui, S adalah kepala Desa Pipitak Jaya, Kecamatan Piani. Sedangkan AR merupakan ASN yang diduga turut terlibat dalam kasus tersebut. Dia berperan sebagai panitia tanah.

“Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” ucap Koordinator Pidana Khusus Kejati Kalsel, M Irwan.

Sebelumnya, S dan AR ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan bendungan Tapin oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada 31 Agustus 2022 lalu.

Namun kala itu, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka namun tak dilakukan penahanan.

Alasan Kejati Kalsel lantaran belum diperiksa sebagai tersangka.

Sejatinya, selain S dan AR Kejati Kalsel juga menetapkan suatu tersangka lain berinisial H.

Dan saat ini yang bersangkutan belum ditahan karena tidak hadir saat pemanggilan dengan alasan sedang sakit. Kendati demikian penyidik secepatnya akan memanggil H terlebih dahulu guna diperiksa sebagai tersangka.

“Pemanggilan akan kami lakukan secepatnya,” tegasnya.

Di sisi lain, penyidik Kejati Kalsel juga masih terus mengusut adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TTPU) dalam kasus ini.

S, AR dan H disangkakan dengan Pasal berlapis.

Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

kedua tersangka tersebut digiring ke Lapas Kelas II A Banjarmasin (Teluk Dalam), setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Ansari Saleh. (SB02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *