Rantau, sabanua.com – Satreskrim Polres Tapin akan terus melakukan pengembangan kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban atas nama Andri alias undur meninggal dunia.
“Tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” Ujar Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Iksan Prananto, Kamis 02/06 kemarin
Dijelaskan Iksan, Untuk saat ini pelaku yang ditetapkan diantaranya (H), (AM), dan (AD). Ketiga orang ini merupakan tersangka utama yang melakukan pembacokan kepada korban hingga tujuh kali yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Dari 12 orang yang mengejar korban dari lampu lalu lintas tiga orang terlebih dahulu kita tetap sebagai tersangka,” Ujarnya.
Untuk proses pengamanan ketiga pelaku sendiri, diterangkan Kasat Reskrim bahwa sehari setelah kejadian pihak kepolisian mendatangi kampung tersangka dan melakukan pendekatan kepada pihak keluarga agar tersangka dapat menyerahkan diri.
“Ketiga tersangka pada saat itu sedang bersembunyi didalam hutan,” Ujarnya.
Lanjutnya, berkat bantuan pihak keluarga tersangka, ketiga pelaku mau menyerahkan diri yang pertama diamankan saudara (AD), kemudian (H), dan terakhir (AM).
“Pada saat pengamanan para tersangka tidak ada perlawanan semua bersikap koperatif,” Ungkapnya.
Untuk barang bukti senjata tajam sendiri dibuang para pelaku seperti di hutan, bahkan di sungai namun ketiganya berhasil ditemukan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga tersangka dikenakan pasal 338 dan 351 dengan ancaman penjara 15 Tahun. (SB02)