Rantau, sabanua.com – Setelah dilakukan proses penyelidikan oleh penyidik Kejati Kalsel. Dan telah memeriksa 20 Orang saksi atas dugaan dugaan korupsi pengadaan lahan Bendungan Tapin.
Kejati Kalsel tidak lama lagi akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dugaan lahan bendungan Tapin.
Hal ini disampikan Kajati Kalsel, Mukri melalui Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Dwianto Prihartono mengatakan, tak kurang dari 20 orang telah dimintai klarifikasi dan keterangan.
“Saat ini semua keterangan kami kumpulkan akan dianalisa untuk disimpulkan dugaan peristiwa pidana ini siapa tersangkanya. Ini tengah dikaji mungkin tidak lama lagi kami tetapkan status tersangka,” ujar Dwianto Minggu (24/7/2022).
Dari puluhan saksi yang telah dipanggil dan diperiksa penyidik Kejati, diketahui beberapa di antaranya berinisial H, D, G, A dan AR yang merupakan para pemilik tanah di Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalsel lokasi dibangunnya Bendungan Tapin.
Saksi berinisial YMF yakni seorang pimpinan salah satu bank BUMN di Kalsel juga telah dimintai klarifikasi terkait verifikasi teknis pencairan dana pembebasan lahan pada proyek tersebut.
Ada pula saksi berinisial DS yakni Mantan Plt Kepala BPN Tapin pada Tahun 2021 juga dipanggil penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejati Kalsel.
Selain itu, sejumlah nama lainnya termasuk Camat Piani berinisial M, seorang ASN berprofesi guru berinisial AR juga telah dipanggil dan diperiksa. (Net)
Berita ini dilansir dari: https://banjarmasin.tribunnews.com/2022/07/24/periksa-20-saksi-dugaan-korupsi-pengadaan-lahan-bendungan-tapin-kejati-segera-tetapkan-tersangka