Kejaksaan Negeri Tapin Kumpulkan Camat, Bahas Pendirian Restorative Justice (RJ)

 

Rantau, sabanua.com – Kejaksaan Negeri Tapin kumpulan para Camat se Kabupaten Tapin dalam rangka menindaklanjuti keberadaan Restorative Justice (wadah Baparbaik) di setiap Kecamatan di wilayah Kabupaten Tapin. bertempat di Aula Ruhuy Rahayu Kejaksaan Negeri Tapin Lantai 2. Kamis (27/01/2023) kemarin siang.

Rapat koordinasi dipimpin langsung Kajari Tapin Adi Fakhrudin didampingi Kepala Seksi Perdata & Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Tamariska Dian Ratna Ningtyas, S.H,M.H. dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Tipidum) Ariyanto Wibowo,S.H.
Sementara dari Kecamatan dihadiri Camat Tapin Utara, Camat Lokpaikat, Camat Tapin Selatan, Camat Piani, Camat Binuang, Camat Hatungun, Camat Salam Babaris, Camat Tapin Tengah, Camat Bakarangan dan Camat Bungur, Perwakilan Camat Candi Laras Selatan dan Perwakilan Camat Candi Laras Utara.

Kajari Tapin, Adi Fakhrudin menjelaskan pertemuan rapat koordinasi ini, menindaklanjuti Keberadaan Restorative Justice (Wadah Baparbaik) disetiap Kecamatan pada Wilayah Kabupaten Tapin bertujuan untuk menindaklanjuti MoU antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin terkait Restorative Justice di 12 (dua belas) kecamatan di kabupaten Tapin.

“Saat ini baru 3 (tiga) Kecamatan yang sudah berdiri Restorative Justice (Wadah Baparbaik) dan 9 (Sembilan) kecamatan di wilayah Kabupaten segera terealisasi berdiri, “ jelasnya.

Dikatakan Adi bahwa pendirian Rumah Restorative Justice merupakan salah satu tujuan dari pembangunan hukum di Indonesia yang berkaitan dengan implementasi restorative justice.

“Ini Restorative Justice sudah diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 yang difokuskan pada perbaikan sistem hukum pidana dan perdata, yang strateginya secara spesifik berkaitan dengan penerapan keadilan restoratif, “ katanya.

Untuk diketahui bahwa tujuan Restorative Justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pada pembalasan oleh korban.

Berharap dengan pertemuan bersama camat se Kab Tapin, dari 9 (Sembilan) kecamatan yang belum berdiri RJ akan segera berdiri sehingga kalau sudah berdiri, sehingga nantinya kedepan dapat memudahkan penyelesaikan permasalahan hukum. (SB01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *