Kedapatan Miliki 2 Paket Sabu, Seorang Warga Rangda Malingkung Berhasil Diringkas Polres Tapin 

IMG 20240206 173841

RANTAU, sabanua.com – Satuan Reserse Narkotika Polres Tapin berhasil mengamankan seorang pelaku yang karena kedapatan miliki dua paket narkoba jenis sabu, Selasa (6/2).

Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyanto melalui Kasat Narkoba Polres Tapin, AKP Mara Halim Harahap mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat.

“Senin (2/2) kemarin malam sekitar pukul 20.00 WITA kita amankan, pelaku berinisial MH (23) di wilayah Kelurahan Rangda Malingkung,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Diketahui, MH berdasarkan KTP merupakan warga Kecamatan Tapin Utara yang berhasil diamankan di sebuah rumah Kelurahan Rangda Malingkung, Kabupaten Tapin.

“Dari hasil penangkapan kita mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat bersih 2,31 gram lengkap dengan alat timbangan digital,” ungkap AKP Harahap.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu bundle plastic klip, serok yang terbuat dari sedotan, tas kecil warna hitam, handphone OPPO warna biru, dan satu buah plastic warna hitam.

Akibat ulahnya, MH dikenakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Saat ini pelaku dan barang bukti kita bawa ke Polres Tapin guna proses pemeriksaan lebihnya lanjut,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *