Karyawan Perusahaan Gelapkan Mie Instan Senilai Ratusan Juta Rupiah

Amankan Pelaku Penggelapan

 

Rantau, sabanua.com – Satreskrim Polres Tapin bersama dengan Polsek Bungur berhasil amankan salah seorang tersangka penggelapan barang milik perusahaan.

Pelaku diamankan setelah dilakukan mediasi antara pihak kepolisian dengan keluarga pelaku. sehingga bersedia menyerahkan diri. Selasa 13/09.

Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser, melalui Kasi Humas Polres Tapin AKP Agung Setiawan mengatakan awalnya pihak Polsek Bungur menerima laporan kehilangan barang perusahaan berupa mie instan sebanyak 1686 (seribu enam ratus delapan puluh enam) karton dan total kerugian Rp. Rp. 188.907.744,- (seratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus tujuh ribu tujuh ratus empat puluh empat) Rupiah.

” PT. Intiboga Mandiri kehilangan barang perusahaan sebanyak 1686 karton mie instan,” Ungkapnya.

Dipaparkannya, kejadian sendiri berawal Pada Hari Rabu tanggal 20 Juli 2022 pada pukul 21.50 Wita. yang mana pihak PT. Intiboga Mandiri mengirim tim audit internal untuk mencek Gudang Indomie Depo Rantau yang terletak di Jalan A. Yani Desa Banua Padang Kec. Bungur Kab. Tapin.

Pemeriksaan untuk mengetahui barang – barang milik PT. Intiboga Mandiri salah satunya mie instan, “Bebernya.

Dan terbongkarnya penggelapannya karena tim audit tidak sengaja mendorong susunan karton mie instan yang seharusnya susunan karton Mie Instan tersebut teratur dan saat itu ada rongga, atas hal tersebut PT. Intiboga Mandiri yaitu tim Auditor melakukan penghitungan terhadap barang barang milik PT. Intiboga Mandiri.

“Setelah dilakukan penghitungan oleh tim audit ternyata ada selisih mie instan dari laporan perusahaan yakni, sekitar 1686 (seribu enam ratus delapan puluh enam) karton dan total kerugian Rp. Rp. 188.907.744,- (seratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus tujuh ribu tujuh ratus empat puluh empat) Rupiah, ” Ungkapnya.

Setelah dilakukan penyelidikan ternyata pelaku penggelapan barang perusahaan merupakan salah satu pegawai disana berinisial AKR.

” Pelaku diamankan setelah dilakukan mediasi dengan pihak keluarga agar pelaku dapat menyerahkan diri, “Jelasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 372 Sub Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman penjara empat tahun.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *