Rantau, sabanua.com – Personil Polsek Bungur berhasil mengamankan seorang wanita berinisial MP (44) dkarena melakukan tindak pidana mengedarkan obat tanpa izin edar. Sabtu, (23/07/2022).
Penangkapan terhadap MP dilaksanakan di Jalan Houling, Desa Paring Guling, Kecamatan Bungur, tepatnya di sebuah warung malam.
Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser melalui Kasi Humas, AKP Agung Setiawan mengatakan tersangka di tangkap pada Hari Jumat 22 Juli 2022 sekitar pukul 20.30 WITA.
“Jenis obat yang dijual merupakan obat tanpa izin edar yakni obat jenis Dextro,” jelasnya.
AKP Agung mengatakan tersangka akhirnya harus diamankan karena setelah diinterogasi pihak kepolisian, pihaknya tidak dapat menunjukan surat izin mengedarkan obat tersebut.
“Selain tidak dapat menunjukan surat izin, tersangka juga tidak memiliki latar belakang pendidikan kefarmasian,” jelasnya.
Agung mengatakan dari tangan tersangka, pihak Kepolisian mengamankan barang bukti berupa uang hasil penjualan obat jenis Dextro sebesar Rp. 206.000, satu kantong plastik berwarna hitam yang berisikan 16 bungkus berisi Dextro.
“Saat ini pelaku sudah diamankan bersama barang bukti untuk proses selanjutnya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 197 sub 198 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. (SB04)