Jual Alkohol Tanpa Izin, Seorang IRT Diciduk

 

Rantau U – Seorang wanita asal Kota Banjarbaru diamankan berhasil diamankan jajaran Polres Tapin usai kedapatan menjual alkohol di wilayah Kecamatan Tapin Selatan.

Diketahui, wanita penjual alkohol tersebut berinisial MH (38) warga Kelurahan Sungai Besar, Kota Banjarbaru diamankan di warung jalan hauling Desa Tatakan, Kabupaten Tapin pada Senin (3/4) kemarin malam.

Kasi Humas Polres Tapin, AKP Agung Setiawan mengatakan pihaknya usai melaksanakan Cipta Kondisi (cipkon) Sikat Intan.

“Jadi itu dalam rangka mengantisipasi terjadinya premanisme, penyalahgunaan narkoba, sajam dan miras terutama yang berada di jalan Hauling Tapin Selatan,” ujarnya, Selasa (4/4).

Dalam giat itu anggota Polsek Tapin Selatan berhasil mengamankan seorang tersangka dan barang bukti berupa belasan botol alkohol.

“Kita amankan seorang penjual alkohol inisial MH (38). Dan barang bukti yang diamankan ada 18 botol alkohol 95 persen,” jelasnya.

AKP Agung menghimbau kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Tapin apabila terdapat tempat yang dianggap tidak menghormati bulan Ramadan segera laporkan kepada aparat yang berwenang agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan berlaku.

“Hindari kegiatan yang tak bermanfaat dan dapat mengurangi nilai ibadah puasa,” pungkasnya. (SB02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *