Jemput Anak Dibawah Umur Untuk Dicabuli, Seorang Pemuda Diamankan Polres Tapin

Pencabulan
Amankan Pelaku Pencabulan

 

Rantau, sabanua.com – Kasus pencabulan kepada anak dibawah umur kembali terjadi. Kali ini korban dipaksa untuk melakukan hubungan suami istri dirumah tersangka.

Tersangka inisial MZ berhasil diamankan Resmob Polres Tapin, yang terjai di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Rantau Kiwa, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin. Minggu, (14/08/2022).

Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser melalui Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono mengatakan aksi pencabulan terjadi pada tahun lalu, tepatnya Kamis, (21/07/2021) lalu sekitar pukul 15.00 wita.

“Saat itu, pelaku mengajak korban untuk bertemu, kemudian korban berjalan keluar rumah tanpa meminta izin dari orang tua dan tidak lama kemudian pelaku datang menggunakan sepeda motor menjemput korban dan membawa korban ke Rumah pelaku,” jelasnya.

AKP Haris mengatakan saat sampai di Rumah pelaku, korban dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pelaku.

“Orang tua dari korban kemudian merasa curiga karena korban tidak meminta ijin untuk keluar Rumah,” jelasnya.

Haris mengatakan karena rasa curiga tersebut, orang tua korban kemudian langsung mendatangi rumah pelaku dan mendapati korban sedang berada di rumahnya.

“Korban kemudian langsung di bawah pulang ke Rumah dan selanjutnya melapor ke Polres Tapin,” jelasnya.

Ia mengatakan adapun barang bukti yang diamankan yakni sat lembar baju kaos lengan panjang, celana panjang training warna abu-abu dan satu lembar celana dalam warna hitam.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 Ayat (1) PERPU Nomor 1 Tahun 2016, Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 Subs Pasal 81 Ayat (2) PERPU Nomor 1 Tahun 2016, undang-undang nomor 17 Tahun 2016 lebih Subs Pasal 82 Ayat (1) PERPU Nomor 1 Tahun 2016 Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76E Undang – undang nomor 35 Tahun 2014,” jelasnya. (SB04)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *